Hanya 22 Obat Tersertifikasi Halal

Minggu 08-12-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Menjelang pemberlakuan jaminan kesehatan nasional (JKN) tahun depan, ketersediaan obat bersertifikat halal masih sangat minim. Sebab, baru sekitar 20 jenis obat di Indonesia yang memiliki sertifikasi halal dari MUI.

Kondisi itu dikemukakan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Sabtu (7/11). \"Di antara 30 ribu obat yang diproduksi sekitar 206 perusahaan di Indonesia, yang telah bersertifikat halal masih sangat sedikit. Dari kelompok obat-obatan, hanya ada lima perusahaan dengan 22 produk,” tuturnya.

Di kelompok jamu, ada 14 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal dengan 100-an produk. Pada kelompok suplemen, yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 13 perusahaan dengan sekitar 50 produk.

\"Angka-angka tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim yang mencapai lebih dari 200 juta jiwa,\" ujar dia.

Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk segera melakukan aksi nyata terhadap adanya obat bersertifikat halal. Terlebih, menjelang program BPJS tahun depan.(jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait