BENGKULU, BE - Proses verifikasi terhadap Lembaga Keungan Mikro (LKM) yang menjadi institusi pengelola program Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada tingkat kelurahan dinilai menyulitkan. Pasalnya, sejumlah LKM yang berdiri diwajibkan untuk memiliki kelengkapan syarat seperti \'Hinder Ordonantie\' (HO) atau izin gangguan tempat usaha. \"Koperasi yang kami tunjuk sebagai LKM pengelola Samisake sedang dalam pengurusan HO ini. Tapi terus terang biaya yang dikeluarkan untuk itu cukup besar. Misal, HO itu sendiri biayanya sudah hampir Rp 400 ribuan. Untuk HO juga harus ada tabung pemadam kebakaran misalnya. Ini juga harganya hampir Rp 600 ribuan. Ini belum termasuk pengurusan yang lain. Hal-hal semacam ini membuat untuk lolos verifikasi itu cukup sulit ditengah banyaknya keengganan lembaga koperasi untuk ikut terlibat dalam pengelolaan Samisake ini,\" kata Kepala Lurah Kebun Dahri, Ekman Effendi SSos, kemarin. Dia menengarai, rekan-rekan sesama kelurahan sering mengeluhkan hal yang sama kepadanya. Karenanya, ia berharap pihak Unit Pelaksana Dinas Teknis (UPTD) Dana Bergulir Samisake dapat memberikan keringanan diawal waktu agar LKM ini dapat berdiri terlebih dahulu dengan persyaratan yang mendekati syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. \"Tapi kelak kemudian syarat-syarat tersebut tetap akan dipenuhi. Ini kan baru awal. Kita sudah mengapresiasi ada lembaga koperasi berbasis kelurahan yang bersedia mengelola dana ini. Jadi biarkan dulu mereka berkembang asalkan integritas dan komitmen mereka sudah teruji,\" tandasnya. Ekman melanjutkan, antusiasme masyarakat di kawasannya saat ini untuk dapat mengakses Dana Bergulir Samisake cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan warga kepadanya mengenai mekanisme memperoleh Dana Bergulir Samisake tersebut. \"Kita hampir setiap hari mendapatkan pertanyaan kapan bisa dapat dana Samisake. Makanya kita sama-sama berharap proses verifikasi ini dapat segera tuntas agar dananya sudah bisa dikelola oleh LKM yang kita percayakan,\" tukasnya. Dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu, Erwan Syafrial SE mengutarakan, setiap LKM wajib memenuhi syarat yang tercantum dalam Perda. Bilamana tidak, ia khawatir pihaknya akan dituding melakukan pelanggaran yang bersifat administratif dan akan menjadi persoalan dikemudian hari. \"Apa yang ada dalam peraturan harus dilaksanakan. Kita tidak mau kedepannya nanti jadi masalah,\" jelasnya. Hanya saja, sampainya, untuk persyaratan HO yang belum dipenuhi oleh LKM, pihaknya masih memberikan kelonggaran. Ia tak menampik bahwa persyaratan ini dapat menyusul dikemudian hari. \"Mana yang memang benar belum memenuhi syarat, mungkin bisa jadi tetap ditunjuk selama ia berbadan hukum,\" urainya. (009)
Verifikasi Samisake Sulit
Minggu 08-12-2013,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,11:37 WIB
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Produktif, Inovasi Dinas ESDM Bengkulu Tuai Apresiasi Sekda
Selasa 04-08-2026,11:02 WIB
Jangan Mudah Percaya Isu, Bantuan Pangan Mukomuko Dipastikan Hanya Beras 30 Kg
Selasa 04-08-2026,11:29 WIB
110 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Operasi Musang Nala Bengkulu Catat Hasil Maksimal
Selasa 04-08-2026,11:25 WIB
Polda Bengkulu Libatkan OJK Usut Tuntas Kasus Cik Oboy, Aliran Dana dan Aset Terus Diburu
Selasa 04-08-2026,12:59 WIB
Danamon Hadirkan Edukasi Finansial dan Fasilitas Perpustakaan untuk Pelajar Jambi
Terkini
Selasa 04-08-2026,12:59 WIB
Danamon Hadirkan Edukasi Finansial dan Fasilitas Perpustakaan untuk Pelajar Jambi
Selasa 04-08-2026,11:37 WIB
Lahan Kosong Disulap Jadi Kebun Produktif, Inovasi Dinas ESDM Bengkulu Tuai Apresiasi Sekda
Selasa 04-08-2026,11:33 WIB
Lihat Kecelakaan di Pantai Panjang, Kapolda Bengkulu Langsung Hentikan Kendaraan dan Bantu Korban
Selasa 04-08-2026,11:29 WIB
110 Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap, Operasi Musang Nala Bengkulu Catat Hasil Maksimal
Selasa 04-08-2026,11:25 WIB