BENGKULU, BE - Proses verifikasi terhadap Lembaga Keungan Mikro (LKM) yang menjadi institusi pengelola program Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada tingkat kelurahan dinilai menyulitkan. Pasalnya, sejumlah LKM yang berdiri diwajibkan untuk memiliki kelengkapan syarat seperti \'Hinder Ordonantie\' (HO) atau izin gangguan tempat usaha. \"Koperasi yang kami tunjuk sebagai LKM pengelola Samisake sedang dalam pengurusan HO ini. Tapi terus terang biaya yang dikeluarkan untuk itu cukup besar. Misal, HO itu sendiri biayanya sudah hampir Rp 400 ribuan. Untuk HO juga harus ada tabung pemadam kebakaran misalnya. Ini juga harganya hampir Rp 600 ribuan. Ini belum termasuk pengurusan yang lain. Hal-hal semacam ini membuat untuk lolos verifikasi itu cukup sulit ditengah banyaknya keengganan lembaga koperasi untuk ikut terlibat dalam pengelolaan Samisake ini,\" kata Kepala Lurah Kebun Dahri, Ekman Effendi SSos, kemarin. Dia menengarai, rekan-rekan sesama kelurahan sering mengeluhkan hal yang sama kepadanya. Karenanya, ia berharap pihak Unit Pelaksana Dinas Teknis (UPTD) Dana Bergulir Samisake dapat memberikan keringanan diawal waktu agar LKM ini dapat berdiri terlebih dahulu dengan persyaratan yang mendekati syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. \"Tapi kelak kemudian syarat-syarat tersebut tetap akan dipenuhi. Ini kan baru awal. Kita sudah mengapresiasi ada lembaga koperasi berbasis kelurahan yang bersedia mengelola dana ini. Jadi biarkan dulu mereka berkembang asalkan integritas dan komitmen mereka sudah teruji,\" tandasnya. Ekman melanjutkan, antusiasme masyarakat di kawasannya saat ini untuk dapat mengakses Dana Bergulir Samisake cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan warga kepadanya mengenai mekanisme memperoleh Dana Bergulir Samisake tersebut. \"Kita hampir setiap hari mendapatkan pertanyaan kapan bisa dapat dana Samisake. Makanya kita sama-sama berharap proses verifikasi ini dapat segera tuntas agar dananya sudah bisa dikelola oleh LKM yang kita percayakan,\" tukasnya. Dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu, Erwan Syafrial SE mengutarakan, setiap LKM wajib memenuhi syarat yang tercantum dalam Perda. Bilamana tidak, ia khawatir pihaknya akan dituding melakukan pelanggaran yang bersifat administratif dan akan menjadi persoalan dikemudian hari. \"Apa yang ada dalam peraturan harus dilaksanakan. Kita tidak mau kedepannya nanti jadi masalah,\" jelasnya. Hanya saja, sampainya, untuk persyaratan HO yang belum dipenuhi oleh LKM, pihaknya masih memberikan kelonggaran. Ia tak menampik bahwa persyaratan ini dapat menyusul dikemudian hari. \"Mana yang memang benar belum memenuhi syarat, mungkin bisa jadi tetap ditunjuk selama ia berbadan hukum,\" urainya. (009)
Verifikasi Samisake Sulit
Minggu 08-12-2013,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Terkini
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB