BENGKULU, BE - Proses verifikasi terhadap Lembaga Keungan Mikro (LKM) yang menjadi institusi pengelola program Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada tingkat kelurahan dinilai menyulitkan. Pasalnya, sejumlah LKM yang berdiri diwajibkan untuk memiliki kelengkapan syarat seperti \'Hinder Ordonantie\' (HO) atau izin gangguan tempat usaha. \"Koperasi yang kami tunjuk sebagai LKM pengelola Samisake sedang dalam pengurusan HO ini. Tapi terus terang biaya yang dikeluarkan untuk itu cukup besar. Misal, HO itu sendiri biayanya sudah hampir Rp 400 ribuan. Untuk HO juga harus ada tabung pemadam kebakaran misalnya. Ini juga harganya hampir Rp 600 ribuan. Ini belum termasuk pengurusan yang lain. Hal-hal semacam ini membuat untuk lolos verifikasi itu cukup sulit ditengah banyaknya keengganan lembaga koperasi untuk ikut terlibat dalam pengelolaan Samisake ini,\" kata Kepala Lurah Kebun Dahri, Ekman Effendi SSos, kemarin. Dia menengarai, rekan-rekan sesama kelurahan sering mengeluhkan hal yang sama kepadanya. Karenanya, ia berharap pihak Unit Pelaksana Dinas Teknis (UPTD) Dana Bergulir Samisake dapat memberikan keringanan diawal waktu agar LKM ini dapat berdiri terlebih dahulu dengan persyaratan yang mendekati syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. \"Tapi kelak kemudian syarat-syarat tersebut tetap akan dipenuhi. Ini kan baru awal. Kita sudah mengapresiasi ada lembaga koperasi berbasis kelurahan yang bersedia mengelola dana ini. Jadi biarkan dulu mereka berkembang asalkan integritas dan komitmen mereka sudah teruji,\" tandasnya. Ekman melanjutkan, antusiasme masyarakat di kawasannya saat ini untuk dapat mengakses Dana Bergulir Samisake cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan warga kepadanya mengenai mekanisme memperoleh Dana Bergulir Samisake tersebut. \"Kita hampir setiap hari mendapatkan pertanyaan kapan bisa dapat dana Samisake. Makanya kita sama-sama berharap proses verifikasi ini dapat segera tuntas agar dananya sudah bisa dikelola oleh LKM yang kita percayakan,\" tukasnya. Dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah Kota Bengkulu, Erwan Syafrial SE mengutarakan, setiap LKM wajib memenuhi syarat yang tercantum dalam Perda. Bilamana tidak, ia khawatir pihaknya akan dituding melakukan pelanggaran yang bersifat administratif dan akan menjadi persoalan dikemudian hari. \"Apa yang ada dalam peraturan harus dilaksanakan. Kita tidak mau kedepannya nanti jadi masalah,\" jelasnya. Hanya saja, sampainya, untuk persyaratan HO yang belum dipenuhi oleh LKM, pihaknya masih memberikan kelonggaran. Ia tak menampik bahwa persyaratan ini dapat menyusul dikemudian hari. \"Mana yang memang benar belum memenuhi syarat, mungkin bisa jadi tetap ditunjuk selama ia berbadan hukum,\" urainya. (009)
Verifikasi Samisake Sulit
Minggu 08-12-2013,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:44 WIB