MUKOMUKO, BE - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, kembali mengingatkan kepada oknum parpol maupun calon legislatif (caleg) supaya tidak melanggar aturan kampanye terutama lewat media massa. “ Kita telah melayangkan surat teguran langsung kepada oknum caleg yang melanggar peraturan kampanye itu,” ujar Anggota KPU Divisi Hukum, Dedi Desponsori dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Surat teguran yang telah dilayangkan beberapa hari lalu itu, caleg yang bersangkutan diberikan batas waktu selama satu minggu untuk menghentikan melakukan kampanye melalui media tersebut. Dijelaskannya, waktu untuk kampanye di media sudah diatur sekitar bulan Maret 2014. Artinya dengan harapaan para oknum caleg mematuhi aturan tersebut. Pelanggaran kampanye itu dilakukan oleh oknum caleg dari empat parpol, yakni Partai Nasdem, Gerindra, PKPI dan PKB. Caleg dari empat parpol itu telah melakukan kampanye terbuka melalui media cetak dengan menampilkan foto dan nomor urut. Hal ituberdasarkan temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten yang disertai barang bukti fisik. \"Tindakan caleg itu melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 83 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 13 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2013 pasal 25 yang kesemuanya mengatur jadwal kampanye,\" jelasnya. Begitu pun mengenai caleg yang melanggar kampanye yang memasang baliho ditempat fasilitas umum segera akan disurati. Ia meminta sebelum disurati dan dilakukaan penurunan paksa. Lebih baik oknum caleg itu menurunkan sendiri baliho yang dipasang bukan ditempat yang seharusnya. “ Pemasangan baliho sah – sah dilakukan. Seperti di sekretariat parpol, di halaman rumah caleg yang bersangkutan. Yang jelas tidak boleh di lokasi fasilitas umum,” demikian Dedi. (900)
Jangan Melanggar Aturan
Sabtu 07-12-2013,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,13:43 WIB
Sasar Pajak Tambang MBLB, Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Produksi dan Godok SK Harga Patokan Baru
Kamis 21-05-2026,16:44 WIB
Harga TBS Hancur di Bawah Rp3.000, Dinas Pertanian Mukomuko Protes Keras ke Tim Provinsi Bengkulu
Kamis 21-05-2026,12:33 WIB
Kabar Baik Petani Arma Jaya: Harga Gabah Stabil Sesuai HPP, Saluran Irigasi Siap Diperbaiki Tahun Ini
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Terkini
Jumat 22-05-2026,10:22 WIB
Usut Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kejari Bengkulu Geledah Rumah Ketua Koperasi dan Sita 200 Dokumen
Kamis 21-05-2026,19:00 WIB
Senator Destita Bekali Pegawai Dikbud Prov Bengkulu dengan Pelatihan Video Animasi AI
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Kamis 21-05-2026,16:44 WIB