MUKOMUKO, BE - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, kembali mengingatkan kepada oknum parpol maupun calon legislatif (caleg) supaya tidak melanggar aturan kampanye terutama lewat media massa. “ Kita telah melayangkan surat teguran langsung kepada oknum caleg yang melanggar peraturan kampanye itu,” ujar Anggota KPU Divisi Hukum, Dedi Desponsori dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Surat teguran yang telah dilayangkan beberapa hari lalu itu, caleg yang bersangkutan diberikan batas waktu selama satu minggu untuk menghentikan melakukan kampanye melalui media tersebut. Dijelaskannya, waktu untuk kampanye di media sudah diatur sekitar bulan Maret 2014. Artinya dengan harapaan para oknum caleg mematuhi aturan tersebut. Pelanggaran kampanye itu dilakukan oleh oknum caleg dari empat parpol, yakni Partai Nasdem, Gerindra, PKPI dan PKB. Caleg dari empat parpol itu telah melakukan kampanye terbuka melalui media cetak dengan menampilkan foto dan nomor urut. Hal ituberdasarkan temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten yang disertai barang bukti fisik. \"Tindakan caleg itu melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 83 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 13 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2013 pasal 25 yang kesemuanya mengatur jadwal kampanye,\" jelasnya. Begitu pun mengenai caleg yang melanggar kampanye yang memasang baliho ditempat fasilitas umum segera akan disurati. Ia meminta sebelum disurati dan dilakukaan penurunan paksa. Lebih baik oknum caleg itu menurunkan sendiri baliho yang dipasang bukan ditempat yang seharusnya. “ Pemasangan baliho sah – sah dilakukan. Seperti di sekretariat parpol, di halaman rumah caleg yang bersangkutan. Yang jelas tidak boleh di lokasi fasilitas umum,” demikian Dedi. (900)
Jangan Melanggar Aturan
Sabtu 07-12-2013,18:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Spesial Bulan Kemerdekaan, Beli Honda ADV 160 Cukup Bayar Rp 3 juta dan Dapat Potongan Angsuran Rp200 Ribu
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB