CURUP, BE - Enam orang anggota DPRD Rejang Lebong (RL) terduga korupsi Dana Tidak Terduga (DTT) Setkab RL tahun anggaran 2011 kemarin (6/12) diperiksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup. Masing-masing yakni, Ari Wibowo, Feri Sonevil, Heri Aprianto, Slamet Zulyadi, Heri Purwanto dan Erfenci SH. Secara bergantian, para wakil rakyat itu memberikan keterangan terakait hal yang mereka ketahui di ruang Intel Kejari selama 6 jam terhitung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Masing-masing dicecar belasan pertanyaan seputar alasan dan prosedur penerimaan DTT. Pelaksana Tugas Kejari Curup Yeni Puspita SH melalui Kasi Intel Mutaqqin Harahap SH dikonfirmasi wartawan usai melakukan pemeriksaan di ruang kerjanya menjelaskan, para anggota dewan tersebut diperiksa karena menerima bantuan DTT menyusul adanya bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana. Dokumen tersebut ditandatangani oleh terperiksa di sekretariat Pemerintah Kabupaten RL. \"Karena ada bukti SPJ, jadi kita minta keterangannya untuk apa dana itu digunakan karena yang kita ketahui DTT itu pertuntukkannya sudah jelas,\" tegasnya. Nilai dana tidak terduga yang diterima masing-masing dewan tersebut beragam. Termasuk alasan pengajuan permintaan bantuan dari dana tersebut juga bermacam-macam. “Pada prinsipnya, saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan indikasi pidananya. Kita masih fokus menelusuri aliran dana tersebut sesuai dengan SPJ yang ada di sekretariat Pemkab RL,” kata Harahap. Sebelumnya, setelah resmi melakukan penyelidikan sejak 24 Oktober 2013 lalu, penyidik kejaksaan juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat penting diantaranya Sekda Rejang Lebong Drs Sudirman, dan Kepala Dinas Pariwisata Drs Rusli Jamal yang saat itu tahun 2011 menjabat sebagai pelaksana tugas Sekda. \"Pak Rusli kita periksa minggu kemaren, kalau pak Sudirman juga sudah dua minggu yang lalu kita ambil keterangannya,\" tegas Kasi Intel. Sementara itu, Ketua LBH Agustam SH ketika diminta tanggapan, menjelaskan, guna mencerdaskan masyarakat terkait hukum, penyelidikan merupakan tindakan penyidik untuk menentukan unsur pidana dari suatu peristiwa. Karena tidak semua laporan dan temuan pelanggaran mengandung unsur pidana. \"Seperti kebakaran, beda dengan pembakaran. Apabila diselidiki tidak ditemukan tanda-tanda kesengajaan, didukung saksi mengatakan bahkan kelalaian korban sendiri maka proses hukum terhada proses kebakaran tidak berlanjut ke tahap penyidikan, tentu sudah ada tersangkanya,\" jelasnya. (999)
6 Dewan Diperiksa Jaksa
Sabtu 07-12-2013,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,21:06 WIB
Okky Dwinanda Pimpin ISKI Bengkulu Periode 2026-2029
Kamis 14-05-2026,13:26 WIB
KONI Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Kebangkitan Renang Bengkulu
Kamis 14-05-2026,14:21 WIB
Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
Kamis 14-05-2026,13:24 WIB
38 Dapur MBG di Kota Bengkulu Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, Dinkes Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi
Kamis 14-05-2026,14:17 WIB
Waspadai Penyakit LSD, Dispertan Kaur Minta Warga Teliti Periksa Sertifikat Kesehatan Hewan Kurban
Terkini
Kamis 14-05-2026,14:59 WIB
Terima LHP Banpol 2025, Kesbangpol Kota Bengkulu Pastikan Pertanggungjawaban Partai Politik Sesuai Aturan
Kamis 14-05-2026,14:57 WIB
Layanan Kependudukan di Kota Bengkulu Tetap Beroperasi Selama Cuti Bersama 14-15 Mei 2026
Kamis 14-05-2026,14:24 WIB
TNI Kawal Pembangunan Jembatan Gantung Kualalangi, Percepat Akses dan Dongkrak Ekonomi Warga
Kamis 14-05-2026,14:21 WIB
Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
Kamis 14-05-2026,14:17 WIB