DIREKTUR Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi menilai perbankan syariah masih memerlukan tambahan dana pihak ketiga (DPK) yang bisa berasal dari dana haji yang masih berada di bank konvensional. “Apalagi kan sekarang ini bank-bank yang cukup besar katakan seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah FDR-nya juga masih di bawah kan. Jadi masih mampulah (menampung dana haji),” katanya. Menurutnya, aliran dana haji tersebut dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mendukung ekspansi pembiayaannya. Kendati demikian, bank penerima tetap harus mengedepankan tingkat kesehatannya. Sementara terkait dengan syarat dari Kementerian Agama bahwa hanya bank syariah yang memiliki cakupan nasional yang bisa menerima dana haji, Edy berpendapat, kalau bank syariah juga bisa memenuhi kriteria tersebut dengan memanfaatkan jaringan induknya atau melalui office channeling. “Seperti BNI, atau BRI itu meskipun kantornya tak ada di seluruh provinsi tapi bisa diakses,” tambahnya. (**)
Manfaatkan Suntikan Dana Haji
Jumat 06-12-2013,17:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,09:26 WIB
Tak Hanya Penyedap Masakan, Bumbu Dapur Ini Berpotensi Bantu Penderita Diabetes
Selasa 13-10-2026,09:34 WIB
5 Aplikasi Nonton Drama AI Gratis, Bisa Streaming Full Episode!
Selasa 13-10-2026,09:38 WIB
Serangan Houthi Guncang Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Selasa 13-10-2026,09:20 WIB
Bukan Sekadar Air Isi Ulang, Ini Keunggulan Teknologi RO BIRU
Selasa 13-10-2026,09:42 WIB
Dua Rudal Balistik Korea Utara Meluncur ke Laut Jepang, Korsel Waspada
Terkini
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:33 WIB
Raih Penghargaan Investasi di BRIEF, Dedy Wahyudi Jamin Perizinan Usaha di Bengkulu Gratis
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB