CURUP, BE - Meski telah mewacanakan penggunaan hak interpelasi guna mempertanyakan kejelasan status para mantan pejabat yang kini menduduki jabatan fungsional umum pada sejumlah satua kerja prangkat daerah (SKPD), namun kenyataanya baru 5 orang anggota DPRD Rejang Lebong yang bersedia menjadi inisiator, berasal dari Fraksi Golkar dan Fraksi Keadilan Rakyat, Persatuan Indonesia Raya. Ketua Fraksi Golkar Yurizal M, BE sebagai pencetus awal penggunaan hak interpelasi dikonfirmasi wartawan menegaskan, akan tetap menggulirkan wacana interpelasi tersebut dalam paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong. \"Sejauh ini yang saya ketahui baru 5 orang inisiator dari dua fraksi, inisiator seharusnya ada lebih dari 7 orang minimal berasal lebih dari setengah fraksi di DPRD Rejang Lebong,\" tegasnya. Sedangkan DPRD Rejang Lebong sendiri, memiliki 6 fraksi terdiri dari 4 fraksi partai politi peraih suara terbanyak pemilu dan 2 fraksi gabungan partai politik. \"Kami tegaskan, interpelasi ini hak bertanya bukan kita ingin memihak terhadap tuntutan para PNS fungsional umum atau pemerintah, kita ingin mendudukkan persoalan ini sehingga selesai karena beberapa kali pertemuan tidak dihadiri pejabat Baperjakat, interpelasi salah satu langkah yang harus dilakukan untuk mengakomodir tuntutan para PNS tersebut,\" tegas Yurizal. Dibagian lain, Wakil Bupati RL Syafewi menanggapi wacana interpelasi para anggota dewan lebih berharap para PNS yang melakukan menyampaikan tuntutan dengan hearing bersama DPRD RL lebih tepat mempertanyakan langsung tuntutan mereka ke Baperjakat. \"Penjelasan bisa didapatkan secara langsung ke Baperjakat ketimbang harus berdebat di gedung DPRD RL, karena akan menambah persoalan baru saling perang argumentasi,\" tegasnya. Syafewi menegaskan, Baperjakat jelas telah memiliki analisis dalam melakukan kebijakan mutasi terhadap pegawai, karena fungsional umum juga jabatan karena pejabatnya dilantik dan diberikan tunjangan. \"Untuk tugas fungsional umum sudah jelas, dan menjadi kewenangan kepala SKPD, karena jabatan fungsional itu ada pada SKPD tertentu seperti BP4K, Dinas Pertanian, Badan PP dan KB, kecuali Dinas Pekerjaan Umum yang tidak punya jabatan fungsional, jabatan fungsional sama halnya dengan dokter yang juga diberikan tunjangan,\" tegasnya. Dibagian lain, mantan Kepala Dinas Pertanian Ir Alrullah yang kini menduduki posisi fungsional umum pada BP4K Rejang Lebong memiliki persepsi yang berbeda terkait fungsional umum. \"Menutur Peraturan Dalam Negeri 70 tahun 2011, fungsional umum itu CPNS yang dipersiapkan menjadi PNS, kami tidak ada tunjangan. Kecuali fungsional teknis jelas ada bidang kerja dan tunjangannya, jadi bukan jabatan yang kami persoalkan,\" tegasnya. Alrullah juga membantah jika dianggap tidak mampu mencari dana ke Pemerintah Pusat di Jakarta, bahkan Alrullah mengaku sejak tahun 2011 hingga 2012 mampu mendapatkan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 11 Miliar dari sebelumnya Rp 6,5 Miliar. \"Saya telah bekerja sehingga dapat dana, terlebih lagi saya ini sarjana Pertanian bukan sarjana peternakan,\" jawabnya lagi. (999)
Interpelasi Baru Didukung 5 Dewan
Kamis 05-12-2013,12:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,15:56 WIB
Lurah Anggut Dalam Dinonaktifkan, Wali Kota Bengkulu Tegas Tindak Pelanggaran Data Bansos
Terkini
Rabu 24-06-2026,13:28 WIB
Polisi Gerebek Kontrakan di Bengkulu Selatan, Amankan Terduga Pengedar Sabu
Rabu 24-06-2026,13:20 WIB
Selesaikan Sengketa Lahan Perkebunan, Petani Mukomuko Tuntut Kepastian Hukum
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Rabu 24-06-2026,13:10 WIB