TAIS – Empat perusahaan yang melakukan ekploitasi di Kabupaten Seluma. Perusahaan PT Bara Indah Lestari (BIL) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, Kemudian PTPN VII Padang Pelawi yang bergerak di bidang pengolahan minyak CPO, PTPN VII Padaang Pelawi yang begerak di bidang pengolahan getah karet. Serta PT Agri Andalas (AA) yang bergerak di bidang pengolahan minyak CPO di Kecamatan Air Periukan. Menjadi pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Seluma terutama dalam pengelolaan limbah. “Kita telah melakukan pengecekan akan limbah dari perusahaan tersebut hanya saja masih menunggu hasil dari kementrian lingkungan Hidup,” sampai Kepala BLHKP Yoesirnan Yoenus SE melalui Kabid Lingkungan Hidup Syaiful Pahran SE. Berdasarkan laporan pengelolaan limbah yang disampaikan oleh BLH Provinsi Bengkulu. Kemudian hasil proprer(hasil limbah) yang disampaikan oleh Kementrian LH menjadi acuan untuk BLHKP Seluma mengawasi pengelolaan limbahnya kedepan. Sehingga proper inilah yang akan menjadi catatan dalam pengawasan kedepannya. Namun jika ditemukan jauh dari hasil maka. BLHKP akan merekomendasikan untuk mencabut ataupun merekomendasikan penutupan perisahaan ini. “Jika dalam waktu dekat akan mendapatkan hasilnya. Untuk hasilnya dalam bentuk warna. Untuk warna biru yang berarti baik, atau merah yang berarti jelek. Kemudian BLHKP Seluma akan meminta agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma untuk memperbaiki kinerja terkait pengelolaan limbah mereka. Agar tidak mencemari lingkungan,” sampainya. Diambahkan, meskipun pemeriksaan dan rekomendasi disampaikan oleh kementrian dan juga BLHKP Provinsi, namun keputusan akhir tetap terletak pada pada kepala daeraah. Jika kepala daerah akan mencabut izinnya, maka tetap berwenang sebagai pemilik wilayah. (**)
BLH Awasi Limbah 4 Perusahaan
Rabu 04-12-2013,19:48 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :