MUKOMUKO, BE – Masyarakat di Kabupaten diingatkan supaya tidak melakukan pengalihan lahan ketahanan pangan menjadi tanaman perkebunan. Pasalnya alih fungsi yang dilakukan itu menyalahi aturan dan bisa dikenakan pidana. “ Pengalihan lahan ketahanan pangan dialihkan dijadikan perkebunan, pidananya mencapai 5 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setdakab, Hery Prastyono SSTP melalui Kasubag Perundang – undangan Abdiyanto SH MSi. Untuk memaksimalkan supaya lahan ketahanan pangan tidak dijadikan tanaman perkebunan. Pemkab akan memberdayakana PPNS yang ada. Ini berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2009. Dan, akan dijabarkan pada raperda yang akan disahkan menjadi perda. “ Usulan raperda itu berdasarkan UU yang ada dan kita masukan PPNS didalamnya. Karena PPNS yang ada mempunyai kewenangan mengenai hal tersebut,” bebernya. Menurutnya, PPNS merupakan penyidik dan bisa langsunag melakukan tindakan dilapangan. Sebelum semua itu dilakukan, lanjut Abdiyanto yang konsekuensinya mengarah ketindak pidana, lanjut Abdiyanto terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Yang berkenaan dengan lahan yang boleh dan tidaknya dialih fungsikan dan tetap berpedoman pada RTRW yang telah di perdakan pada tahun 2012 lalu. Contohnya di wilayah kecamatan A tidak boleh ada aktifitas pabrik. Faktanya dilapangan ada, seharusnya tanaman pangan tetapi ditanam, tanaman perkebunan dan lainnya. “ Inilah diantaranya penjabaran dari UU tersebut yang akan diperdakan,” tutupnya. (900)
Alih Fungsi Lahan Terancam Pidana
Senin 02-12-2013,19:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,10:43 WIB
Saldo DANA Tiba-Tiba Berkurang? Begini Cara Berhenti Langganan Aplikasi
Rabu 09-09-2026,13:52 WIB
Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Jomplang, HPMPI Minta Pemerintah Selamatkan Pertashop
Rabu 09-09-2026,15:19 WIB
Jangan Asal Klik Link! Ini Ciri-Ciri Tautan Phishing yang Wajib Dikenali
Rabu 09-09-2026,10:36 WIB
Spotify Premium Makin Praktis, Begini Cara Berlangganan dari HP
Rabu 09-09-2026,15:03 WIB
Makin Canggih, Begini Cara Mengenali Foto Asli dan Hasil Buatan AI
Terkini
Rabu 09-09-2026,17:46 WIB
Pemkot Bengkulu Imbau Pengunjung dan Pedagang Pantai Panjang Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan
Rabu 09-09-2026,17:44 WIB
Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Rabu 09-09-2026,17:42 WIB
Saksi Ungkap Kejanggalan Pengadaan SKU-AVR PLTA Musi, Harga ABB Lebih Murah tapi Yokogawa Jadi Pemenang
Rabu 09-09-2026,17:25 WIB