Tersangka, Anggota Panwas Dipertahankan

Sabtu 30-11-2013,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu tetap mempertahankan jabatan Septi Muda sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaslukab) Kaur. Sikap itu diambil meskipun Septi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kelebihan Jam Mengajar (KJM) di Kaur oleh penyidik Polres Kaur. Tidak digoyangnya jabatan Septi Muda tersebut dikarenakan Septi masih berstatus sebagai tersangka. Proses hukum itu belum belum terbukti apakah benar-benar bersalah, karena ketetapan hukum ada di pengadilan. Selain itu, Bawaslu juga menerapkan asas praduga tak bersalah. \"Kami memang sudah mendapat informasi mengenai status salah seorang anggota Panwaslukab Kaur itu, beliau tetap menjabat sebagai anggota Panwaslu sepanjang belum terbukti bersalah dan belum mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan,\" ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi, kemarin. Menurut Parsadaan, alasan lain dikarenakan kasus yang membelit Septi tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai anggota Panwaslu. Karena, katanya, dugaan korupsi jam mengajar dilakukannya saat menjabat sebagai bendahara pada UPTD Maje-Nasal 2009 lalu. \"Kalau kesalahan ini dibuatnya saat menjabat sebagai anggota Panwaslu, ya langsung kita evaluasi dan akan kita non aktifkan. Tetapi dugaan ini dilakukannya jauh sebelum ia menjabat menjadi Panwaslu. Namun demikian, kami terus memantau kinerja yang bersangkuta, dan sejauh ini beliau masih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,\" terangnya. Bawaslu baru akan mengambil kebijakan, bila yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Panwaslu karena ditahan atau telah divonis bersalah oleh pengadilan. \"Sepanjang yang bersangkutan masih bisa melaksanakan tugasnya sebagai panwaslu dengan baik, maka kami tidak akan mengambil kebijakan yang semakin membuatnya terpuruk,\" tukasnya. Sementara diketahui, Septi Muda ditetapkan sebagai tersangka korupsi  bersama Setiawan. Berkas keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan sejak beberapa waktu lalu. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait