JAKARTA - Menjelang penerapan kewajiban akreditasi bagi institusi dan program studi (prodi) perguruan tinggi langsung direspon pihak kampus. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melansir ada 4.000 kampus dan 20 ribu prodi yang perlu segera terakreditasi. Sekretaris BAN-PT Dwiwahju Sasongko menuturkan banyaknya jumlah institusi kampus dan prodi yang belum terakreditasi itu cukup mencemaskan. Selain itu juga bisa membuat cemas masyarakat luas. Sebab dia mengatakan kampus yang berhak mengeluarkan ijazah dan gelar akademik harus mengantongi akreditasi. \"Untungnya pemerintah sudah mengantisipasinya. Jadi masyarakat tidak perlu terlalu cemas,\" kata Dwiwahju setelah paparan persiapan Semiloka Nasional Sistem Akreditasi Nasional di Jakarta, Jumat (29/11). Sasongko mengatakan per 1 Maret 2013, Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menerbitkan surat edaran tentang akreditasi. Isinya adalah, setiap institusi dan prodi yang belum terakreditasi tetapi sudah mendapatkan izin operasional otomatis mendapatkan akreditasi terendah atau \"C\". Dikalangan akademisi, pemberian gelar akreditasi secara otomatis ini sering disebut sebagai akreditasi turun dari langit. Sasongko mengatakan pemberian akreditasi tingkat rendah ini bukan tanpa konsekuensi. Kemendikbud mewajibkan seluruh insitusi kampus dan prodi yang mendapatkan akreditasi \"dari langit\" itu mendaftar akreditasi ke BAN-PT maksimal Agustus lalu. \"Nah dari kebijakan itulah pada Agustus lalu usulan akreditasi ke BAN-PT membludak,\" ujarnya. BAN-PT juga sudah merekapitulasi bahwa jumlah kampus yang perlu akreditasi mencapai 4.000 unit. Sedangkan jumlah prodi yang perlu diakreditasi berjumlah 20 ribu unit. Sasongko mengatakan, masyarakat yang terlanjur kuliah di kampus yang memerlukan akreditasi itu tidak perlu cemas. Sebab meskipun hanya mendapatkan akreditasi terendah, kampus tadi sudah sah untuk menerbitkan ijazah. \"Tapi kami tekankan, jangan lantas tidak mendaftarkan akreditasi yang resmi ke BAN-PT,\" katanya. Menurut Sasongko tugas mengakreditasi yang sekarang terpusat di BAN-PT akan segera diubah. Dia menuturkan sesuai dengan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), BAN-PT ke depan hanya bertugas mengakreditasi institusi perguruan tinggi. Sedangkan untuk akreditasi prodi, diserahkan ke lembaga akreditasi mandiri (LAM). Dengan pembagian itu, Sasongko mengatakan proses penerbitan akreditasi bisa jadi lebih cepat. Sebab tidak lagi terpusat di BAN-PT. Sampai saat ini landasan teknis pembetunkan BAN-PT berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) masih belum diterbitkan. Tetapi dia mengatakan sudah ada LAM yang siap lahir, yakni LAM kesehatan. LAM ini bertugas untuk mengakreditasi prodi di rumpun ilmu kesehatan. Mulai dari kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, kesehatan masyarakat, farmasi, dan gizi. \"Menyusul berikutnya LAM rumpun ilmu teknik,\" ujarnya. Meskipun landasan hukumnya belum terbit, Sasongko mengatakan sudah mendapatkan gambaran syarat-syarat pendirian LAM. Diantaranya adalah LAM sebaiknya dibentuk oleh organisasi atau asosiasi profesi. Dia mengatakan jumlah LAM yang ideal hanya sekitar 20 buah untuk mewakili 20 rumpun ilmu dasar yang berbeda-beda. \"Ketentuan lainnya LAM tidak boleh ecek-ecek dan berorientasi mencari keuntungan,\" katanya. BAN-PT bakal mendapat tugas untuk menjadi \"polisi\" pengawas kinerja LAM. Jika ada LAM yang nakal, akan diancam dengan pembekuan aktivitas hingga pembubaran permanen. Ketua Asosiasi Peruguran Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamir menuturkan, keberadaan LAM sangat ditunggu pihak kampus. Sebab keberadaan LAM bisa memecah penumpukan dokumen usulan akreditasi di BAN-PT. Rencananya LAM khusus mengakreditasi kampus swasta, sedangkan BAN-PT untuk kampus negeri. \"Supaya tidak semakin menumpuk usulan akreditasi di\" BAN-PT, pemerintah segera terbitkan aturan pembentukan LAM,\" ujar pria yang juga rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu. Dia berharap pembiayaan akreditasi di LAM itu tetap ditanggung negara melalui APBN, sehingga tidak membebani kampus. (wan/agm)
4.000 Kampus dan 20 Ribu Prodi Perlu Akreditasi
Sabtu 30-11-2013,08:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-07-2026,09:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Komunitas Kumpul Seru Bersama New Vario EVO 160 Lewat Vario Night Ride 2026
Senin 13-07-2026,13:13 WIB
Hotel Santika Bengkulu Angkat Menu Lokal Bagar Iga Jadi Sajian Andalan Juli
Senin 13-07-2026,13:07 WIB
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Bengkulu Selatan Bantu Warga Ambil Kunci di Gorong-Gorong
Senin 13-07-2026,13:04 WIB
Inspektorat Lebong Minta OPD Segera Selesaikan Temuan TGR BPK RI
Senin 13-07-2026,13:29 WIB
Curi Kopi Senilai Rp100 Ribu, Lansia di Rejang Lebong Sepakat Damai dengan Ganti Rugi Rp8 Juta
Terkini
Senin 13-07-2026,15:51 WIB
Luar Biasa! Polda Bengkulu Sabet 5 Emas dan 10 Medali di Kejuaraan Taekwondo Kapolri Cup 7
Senin 13-07-2026,15:47 WIB
Wagub Mian Dorong Kepala Daerah Maksimalkan Pemutihan Pajak Kendaraan, PAD Bengkulu Ditarget Terus Meningkat
Senin 13-07-2026,15:45 WIB
Wagub Mian Hadiri HUT Ke-74 Desa Sumber Bening, Serahkan 150 Paket Sembako dan Bantuan Masjid
Senin 13-07-2026,15:43 WIB
Dua Putra-Putri Terbaik Bengkulu Lolos Paskibraka Nasional, Siap Bertugas di Istana Merdeka
Senin 13-07-2026,15:17 WIB