BINTUHAN,BE – Mantan Ketua KPUD Kaur Arjus Purnama dan 10 staf KPUD Kaur kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintuhan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi dana hibah KPUD, senilai Rp 1 miliar tahun 2010 dengan tersangka mantan bendahara KPU, Erdain dan Jumianto, karena ada beberapa hal yang belum diketahui oleh kejaksaan. \"Untuk mantan ketua sudah kita periksa dua hari yang lalu, sedangkan stafnya kemarin. Pemeriksaan mereka hanya sebatas saksi soal proses pencairan yang kita tanyakan kepada saksi, kemudian juga apakah adanya dugaan dana itu dibagi-bagi khususnya tanpa SPJ,\" Kata Kajari Bintuhan M Iwa Suwia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH, kemarin. Pemeriksaan selanjutnya, kata Arfi, yakni keterangan soal proses pencairan dan penggunaan dana hibah dari Pemda Kaur. Karena ada mekanisme soal dana hibah dari Pemkab Kaur dan KPUD seperti MoU. Hal ini yang belum diketahui. \"Seperti saksi-saksi sebelumnya, kita meminta keterangan serta mengkonfirmasi terkait proses pencairan maupun penggunaan dana hibah itu, karena tanpa MoU berarti menyalahi juga, namun saksi menjawab ada MoU antara Pemkab dan KPUD, hanya saja dalam pengunaanya yang terjadi penyimpangan,\" jelasnya. Pemeriksaan saksi-saksi merupakan proses untuk melengkapai berkas perkara tersangka Erdain dan Jumianto, Sekurangnya masih ada belasan saksi diperiksa sebagai saksi. Beberapa saksi nantinya masih tetap dibutuhkan untuk diambil keterangan masih dijadwalkan. \"Seperti mantan Sekretris Ekan Joni Ikhwan SE, dan setaf KPUD lainya,\" jelasnya. Sementara itu, sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil audit untuk menghitung kerugian Negara. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menanyakan langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. \"Masih belum diketahui hasilnya (audit). Kita berharap BPK segera melaporkan untuk itu akan segera kami tanyakan, pemeriksaan terus juga dilakukan sebelum dilakukan terhadap tersangka Erdain dan Jumianto melakukan pemeriksaan kembali,\" jelasnya. (823)
Arjus CS, Diperiksa Jaksa
Jumat 29-11-2013,21:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB