Arjus CS, Diperiksa Jaksa

Jumat 29-11-2013,21:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE – Mantan Ketua KPUD Kaur Arjus Purnama dan 10 staf KPUD Kaur kembali diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintuhan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi dana hibah KPUD, senilai Rp 1 miliar tahun 2010 dengan tersangka mantan bendahara KPU, Erdain dan Jumianto, karena ada beberapa hal yang belum diketahui oleh kejaksaan. \"Untuk mantan ketua sudah kita periksa dua hari yang lalu, sedangkan stafnya kemarin. Pemeriksaan mereka hanya sebatas saksi soal proses pencairan yang kita tanyakan kepada saksi, kemudian juga apakah adanya dugaan dana itu dibagi-bagi khususnya tanpa SPJ,\" Kata Kajari Bintuhan M Iwa Suwia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH, kemarin. Pemeriksaan selanjutnya, kata Arfi, yakni keterangan soal proses pencairan dan penggunaan dana hibah dari Pemda Kaur.  Karena ada mekanisme soal dana hibah dari Pemkab Kaur dan KPUD seperti MoU.  Hal ini yang belum diketahui. \"Seperti saksi-saksi sebelumnya, kita meminta keterangan serta mengkonfirmasi terkait proses pencairan maupun penggunaan dana hibah itu, karena tanpa MoU berarti menyalahi juga, namun saksi menjawab ada MoU antara Pemkab dan KPUD, hanya saja dalam pengunaanya yang terjadi penyimpangan,\" jelasnya. Pemeriksaan saksi-saksi merupakan proses untuk melengkapai berkas perkara tersangka Erdain dan Jumianto, Sekurangnya masih ada belasan saksi diperiksa sebagai saksi. Beberapa saksi nantinya masih tetap dibutuhkan untuk diambil keterangan masih dijadwalkan. \"Seperti mantan Sekretris Ekan Joni Ikhwan SE, dan setaf KPUD lainya,\" jelasnya. Sementara itu, sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil audit untuk menghitung kerugian Negara. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menanyakan langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. \"Masih belum diketahui hasilnya (audit). Kita berharap BPK segera melaporkan untuk itu akan segera kami tanyakan, pemeriksaan terus juga dilakukan sebelum dilakukan terhadap tersangka Erdain dan Jumianto melakukan pemeriksaan kembali,\" jelasnya. (823)

Tags :
Kategori :

Terkait