Sosialisasi Dana Kampanye

Jumat 29-11-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA,BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong segera mensosialisasikan PKPU nomor 17 tahun 2013, tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu DPR, DPRD dan DPD. Pasalnya, jika tidak ada perubahan, pada Januari 2014 mendatang pelaporan dana kampanye sudah mulai dilakukan. Divisi Sosialisasi KPU Lebong Devi Irawan SH kemarin mengungkapkan, selain PKPU Nomor 17 tahun 2013 tersebut, KPU RI juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 659/KPU/IX/2013, tentang penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2014. \'\'Dalam edaran ini disebutkan laporan awal dana kampanye beserta lampirannya harus disampaikan KPU paling lambat 14 hari sebelum kampanye rapat umum digelar,\'\' kata Devi Irawan. Pelaporan dana kampanye ini sangat penting untuk dilaksanakan. Jika tidak diikuti dengan seksama nantinya dapat merugikan peserta pemilu itu sendiri. Seperti yang disebutkan dalam pasal 138 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD. Selain itu, calon anggota DPRD juga harus menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan menyampaikannya ke parpol. Selanjutnya laporan itu menjadi bagian laporan Parpol kepada KPU. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait