BENGKULU, BE - Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemarin (28/11) berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sugito SH menuntut terdakwa Rindang Argaputra dengan hukuman penjara selama 12 bulan. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. “Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka kami menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu barang bukti berupa dua pekat sabu – sabu terbungkus plastik bening di lakban warna hitam seberat 0,46 gram dan satu unit Hp Nokia warna biru dirampas untuk dimusnakan,” kata Sugito. Terungkap dalam berkas dakwaan kesatu JPU, bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan Kamis (1/8) sekitar pukul 22.15 WIB di jalan Musium RT 6 Kelurahan Tanah Patah, saat pelaku baru turun dari mobil langsung menuju dan mendekati tiang listrik yang berada dipinggir jalan tersebut. Kemudian, anggota polisi yang mendapati laporan akan ada transaksi juga mendatangi lokasi dan melihat tersangka. Lalu polisipun melakukan pengintaian dan hingga akhirnya melakukan penangkapan. Lalu tersangka diminta menunjukan barang apa yang ditempelkan ditiang listrik yang ada di jalan musium RT 6 kelurahan tanah patah itu, ternyata saat diambil isinya 1 paket sabu-sabu, dan di sekitar tiang listrik juga ditemukan satu paket lagi. Diakui terdakwa, bahwa barang haram itu didapatinya dengan cara membeli kepada seseorang berinisial DW (buron) seharga Rp 500 ribu. Barang haram itu sebelumnya dipesan melalui handphone dan terdakwa disuruh mengambil sabu tersebut ditiang lisyrik di tempat penangkapan tersebut. Setelah mendengar tuntutan dan berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan vonis dari majelis hakim.(400)
Terdakwa Sabu Dituntut 1 Tahun Penjara
Jumat 29-11-2013,09:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Walikota Bengkulu Batasi Harga Kelapa Muda dan Es Teh di Pantai Panjang
Sabtu 14-03-2026,11:51 WIB
Dirut PT Hensan Andalas Jadi Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi
Sabtu 14-03-2026,11:42 WIB
Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:11 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Siap Digelar di Pantai Panjang
Terkini
Sabtu 14-03-2026,15:51 WIB
Disnakertrans Mukomuko Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil atau Ditunda
Sabtu 14-03-2026,15:42 WIB
Stok BBM Nelayan Bengkulu Aman Hingga Lebaran, DKP Pastikan Pasokan SPBN Tersedia
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:44 WIB