JAKARTA, — Masyarakat akan semakin mudah mengurus dokumen kependudukan, terutama kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Jika sebelumnya masih memiliki masa berlaku, kini E-KTP sudah ditetapkan akan berlaku seumur hidup. Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi sebuah undang-undang dalam forum Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/11/2013). \"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup,\" ujar Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo membacakan laporan Komisi II DPR atas pembahasan RUU Adminduk. Sebelumnya, KTP elektronik memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Setelah mendekati masa berlakunya, masyarakat wajib melakukan perpanjangan. Hal ini yang hilang setelah UU Adminduk disahkan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, meski KTP elektronik berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam KTP elektronik. \"Misalnya, pindah domisili atau tambah gelar profesi. Perubahan ini yang akan dilayani. Kalau tidak ada perubahan status, maka KTP akan berlaku seumur hidup,\" ucap Gamawan. Selain itu, pengurusan KTP elektronik ke depannya akan bebas biaya alias gratis.
E-KTP Gratis dan Berlaku Seumur Hidup !
Selasa 26-11-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB