BINTUHAN, BE- Jika hasil audit BPK RI selesai maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan, akan memeriksa dua bendahara KPUD Kaur yakni Bendahara Umum/APBN Erdian dan Bendahara Pembantu Jumianto Haidi ST. Kejari masih butuh keterangan untuk melengkapi berkas, mengingat ada beberapa hal yang belum selesai, namun dengan catatan jika audit kerugian negara sudah ada. \"Untuk memeriksa dua tersangka bendahara tersebut untuk melengkapi berkas, karena ada beberapa hal yang belum lengkap. Sehingga kita butuh (nyanyian) para tersangka,\" ujar Kejari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arpi SH, kemarin. Dikatakanya, sebelumnya dalam pemeriksaan tersangka utama yakni mantan Sekretaris KPUD Kaur Ailani, menjelaskan bahwa ada dua kali pencairanya dari dana Rp 1 Milyar yang dilakukan dirinya ketika itu, sehingga dua kali pencairan totalnya mencapai Rp 180 juta. Dana itu sebenarnya tanpa adanya SPJ kemudian dana tersebut diserahkan kepada Bendahara, namun bendahara yang mana yang bertanggung jawab belum dijelaskan, oleh karena itu pihaknya akan meminta penjelasan kedua bendara. \"Memang Ailani ketika itu dua kali terlibat pencaiaran dana, kemudian uangnya diserahkan bendahara. Akan tetapi bendahara yang mana hal ini belum jelas. Mengingat sebagian dana tersebut diduga ada yang tidak ada surat Pertanggungjawaban (SPJ) dalam kegiatan KPUD Kaur tahun 2010 lalu,\" jelasnya. Kemudian itu, kata Arpi, dalam pemeriksaan nantinya terhadap dua bendahara kemungkinan ada beberapa pertanyaan, diantaranya soal Surat keputusan (SK) bendahara, kemudian mekanisme dan tupoksi bendahara umum dan bendahara pembantu dan terkahir administrasi keuangan KPUD Kaur ketika itu. \"Namun kita akan lihat dahulu kerugian negaranya, karena hasil audit belum sampai. Jika ada audit maka kita akan panggil dua tersangka tersebut,\" jelasnya.(823)
Butuh “Nyanyian” Tersangka
Selasa 26-11-2013,20:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB