Berkas Penipuan PT SIL Lengkap

Selasa 26-11-2013,18:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Tersangka penipuan pembelian lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL), Dodi Martoni (31) warga Desa Lunjuk Seluma Barat dalam waktu dekat diseret ke meja hijau. Ini setelah kemarin (25/11) jaksa Kejari Tais menyatakan berkas perkara Dodi dari penyidik Polres Seluma dinyatakan P21 atau lengkap. “Kita telah menyatakan kasus penipuan terhadap PT SIL P21. Sekarang kita menunggu jadwal pelimpahan berkas dari penyidik Polres,” kata Kajari Tais Murni Amin SH melalui Kasi Pidum Arif Irawan SH MH. Dijelaskan Kasi Pidum, dalam kasus tersebut, tersangka menggunakan uang hasil penjualan tanah kepada PT SIL sebesar Rp 150 juta. Selama pemberkasan perkara, katanya, tersangka selalu bungkam, namun sempat mengaku jika uang tersebut habis digunakannya untuk keperluan melarikan diri ke Jakarta. “Tersangka berupaya berdalih ketika dilakukan pengembangan kasus oleh penyidik Polres,” kata Kasi PIdum Arif. Sebagaimana dirilis sebelum ini, Dodi diringkus di tempat kerjanya sebagai securiti di perumahan Paris Scuer Serpong, Tanggerang, Banten, Selasa (22/10) lalu. Penangkapan dilakukan tim penyidik Sat Tipiter Polres Seluma. Dalam menjalankan aksi penipuan, tersangka mengaku memiliki tanah seluas 3 hektar, lalu dijualnya kepada PT SIL. Setelah dilakukan transaksi, ternyata lahan yang diakui tersangka itu merupakan milik orang lain. Akibatnya, PT SIL merugi Rp 150 juta. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait