TUBEI, BE – Penyaluran bantuan untuk 700 Kepala Keluarga (KK) penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI diundur hingga Bulan Desember mendatang. Sebab, hingga kemarin Dinsosnakertrans belum memperoleh konfirmasi dari Kementerian Sosial RI terkait instruksi penyaluran dana bantuan PKH tersebut. Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Lebong, Drs Erlangga Idrus MSi menuturkan awalnya penyaluran PKH tersebut direncanakan dilakukan bulan November 2013. “Penyaluran PKH tidak akan melewati bulan Desember 2013. Bantuan PKH pada warga miskin ini berupa uang tunai senilai Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta,\'\' kata Erlangga. Dinsosnakertrans telah menuntaskan validasi data jumlah KK yang ditunjuk sebagai penerima PKH ditiga kecamatan, yakni Kecamatan Lebong Selatan, Lebong Tengah dan Lebong Utara. Dari hasil validasi data tersebut, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang dinyatakan berhak selaku penerima bantuan PKH sekitar 700 KK. Validasi data dimaksud, melakukan survey ke lapangan untuk memastikan KK penerima bantuan PKH tidak berpindah domisili serta belum meninggal. Ditambahkan Erlangga, proses validasi data ini sendiri, juga melibatkan tim dari Kementerian Sosial, serta pihak pemerintah kecamatan dan desa. Data yang telah divalidasi tersebut juga telah diserahkan ke pusat. Dengan selesainya proses validasi data, maka tahapan di Dinsosnakertrans menjelang penyaluran PKH telah selesai. Saat ini, Dinsosnakertrans hanya tinggal menunggu konfirmasi dari Kementerian Sosial RI. \"Setelah nanti dana PKH siap disalurkan, maka pengambilan dananya dilakukan di kantor POS. Layaknya BLT (Bantuan Langsung Tunai.red). Kemungkinan besar, KK penerima bantuan PKH nantinya akan diberikan kartu untuk mengambil dana bantuan PKH,\" jelas Erlangga. Selain data penerima PKH ada di Kementerian Sosial RI, kantor Pos yang ditunjuk selaku pelaksana penyaluran PKH juga memiliki data tentang daftar penerima PKH. Dengan demikian, PKH tidak bisa dialihkan ke keluarga yang lain. “Jika diketahui keluarga yang ditunjuk itu orangnya tidak ada lagi, alias meninggal dunia. Maka dana PKH tidak bisa dicairkan. KK penerima bantuan PKH nantinya mendapatkan pemberitahuan dari Dinsosnakertrans. Kalau sudah ada konfirmasi dari pemerintah pusat, pasti kami beritahukan ke keluarga penerima,” Pungkas Erlangga.(777)
PKH Diundur Desember
Selasa 26-11-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Rabu 12-08-2026,14:07 WIB
Walikota Bengkulu Dorong Simulasi Bencana, Perangkat Kelurahan Diminta Siap Hadapi Kondisi Darurat
Rabu 12-08-2026,15:01 WIB
Kebakaran Hebat di Gang Damai Penggantungan Bengkulu, 21 Rumah Hangus Dilalap Api
Terkini
Kamis 13-08-2026,13:43 WIB
Astra Motor Cari Talenta Muda untuk Posisi Technical Service Supervisor
Kamis 13-08-2026,13:41 WIB
Gebyar Kemerdekaan Astra Motor Bengkulu, Servis Honda Makin Hemat Selama Agustus
Kamis 13-08-2026,13:01 WIB
Pemkab Mukomuko Gembleng SDM Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Choirul Huda Tegaskan Hal Ini
Kamis 13-08-2026,12:39 WIB