TUBEI, BE – Penyaluran bantuan untuk 700 Kepala Keluarga (KK) penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI diundur hingga Bulan Desember mendatang. Sebab, hingga kemarin Dinsosnakertrans belum memperoleh konfirmasi dari Kementerian Sosial RI terkait instruksi penyaluran dana bantuan PKH tersebut. Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Lebong, Drs Erlangga Idrus MSi menuturkan awalnya penyaluran PKH tersebut direncanakan dilakukan bulan November 2013. “Penyaluran PKH tidak akan melewati bulan Desember 2013. Bantuan PKH pada warga miskin ini berupa uang tunai senilai Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta,\'\' kata Erlangga. Dinsosnakertrans telah menuntaskan validasi data jumlah KK yang ditunjuk sebagai penerima PKH ditiga kecamatan, yakni Kecamatan Lebong Selatan, Lebong Tengah dan Lebong Utara. Dari hasil validasi data tersebut, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang dinyatakan berhak selaku penerima bantuan PKH sekitar 700 KK. Validasi data dimaksud, melakukan survey ke lapangan untuk memastikan KK penerima bantuan PKH tidak berpindah domisili serta belum meninggal. Ditambahkan Erlangga, proses validasi data ini sendiri, juga melibatkan tim dari Kementerian Sosial, serta pihak pemerintah kecamatan dan desa. Data yang telah divalidasi tersebut juga telah diserahkan ke pusat. Dengan selesainya proses validasi data, maka tahapan di Dinsosnakertrans menjelang penyaluran PKH telah selesai. Saat ini, Dinsosnakertrans hanya tinggal menunggu konfirmasi dari Kementerian Sosial RI. \"Setelah nanti dana PKH siap disalurkan, maka pengambilan dananya dilakukan di kantor POS. Layaknya BLT (Bantuan Langsung Tunai.red). Kemungkinan besar, KK penerima bantuan PKH nantinya akan diberikan kartu untuk mengambil dana bantuan PKH,\" jelas Erlangga. Selain data penerima PKH ada di Kementerian Sosial RI, kantor Pos yang ditunjuk selaku pelaksana penyaluran PKH juga memiliki data tentang daftar penerima PKH. Dengan demikian, PKH tidak bisa dialihkan ke keluarga yang lain. “Jika diketahui keluarga yang ditunjuk itu orangnya tidak ada lagi, alias meninggal dunia. Maka dana PKH tidak bisa dicairkan. KK penerima bantuan PKH nantinya mendapatkan pemberitahuan dari Dinsosnakertrans. Kalau sudah ada konfirmasi dari pemerintah pusat, pasti kami beritahukan ke keluarga penerima,” Pungkas Erlangga.(777)
PKH Diundur Desember
Selasa 26-11-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,13:36 WIB
Harga LPG 3 Kg Melonjak, Warga Bengkulu Selatan Keluhkan Kelangkaan
Rabu 18-03-2026,13:14 WIB
Babinsa Bersinergi Jaga Arus Mudik di Pos Pengamanan Bunga Mas
Rabu 18-03-2026,13:40 WIB
Bupati Mukomuko Buka Open House, Ajak Warga Makan Bersama di Hari Fitri
Rabu 18-03-2026,13:33 WIB
Dandim 0408/BS Bagikan Bingkisan Lebaran untuk Personel dan PNS
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Polisi Tegas Larang Angkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka Saat Mudik Lebaran 2026
Terkini
Rabu 18-03-2026,16:39 WIB
Mudik Gratis Sinergi Pertamina dan Pemerintah, Dukung Perjalanan Aman dan Hemat Energi
Rabu 18-03-2026,16:09 WIB
ASN Dilarang Bawa Kendaraan Dinas Keluar Bengkulu Saat Lebaran
Rabu 18-03-2026,15:38 WIB
Rumah Warga Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Rabu 18-03-2026,15:36 WIB
Gas LPG Melonjak, Disdag Bengkulu Selatan Minta Warga Laporkan Pelanggaran
Rabu 18-03-2026,15:33 WIB