PKH Diundur Desember

Selasa 26-11-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE – Penyaluran bantuan untuk 700 Kepala Keluarga (KK) penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI diundur hingga Bulan Desember mendatang. Sebab, hingga kemarin Dinsosnakertrans belum memperoleh konfirmasi dari Kementerian Sosial RI terkait instruksi penyaluran dana bantuan PKH tersebut. Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Lebong, Drs Erlangga Idrus MSi menuturkan awalnya penyaluran PKH tersebut direncanakan dilakukan bulan November 2013. “Penyaluran PKH tidak akan melewati bulan Desember 2013. Bantuan PKH pada warga miskin ini berupa uang tunai senilai Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta,\'\' kata Erlangga. Dinsosnakertrans telah menuntaskan validasi data jumlah KK yang ditunjuk sebagai penerima PKH ditiga kecamatan, yakni Kecamatan Lebong Selatan, Lebong Tengah dan Lebong Utara. Dari hasil validasi data tersebut, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang dinyatakan berhak selaku penerima bantuan PKH sekitar 700 KK. Validasi data dimaksud, melakukan survey ke lapangan untuk memastikan KK penerima bantuan PKH tidak berpindah domisili serta belum meninggal. Ditambahkan Erlangga, proses validasi data ini sendiri, juga melibatkan tim dari Kementerian Sosial, serta pihak pemerintah kecamatan dan desa. Data yang telah divalidasi tersebut juga telah diserahkan ke pusat. Dengan selesainya proses validasi data, maka tahapan di Dinsosnakertrans menjelang penyaluran PKH telah selesai. Saat ini, Dinsosnakertrans hanya tinggal menunggu konfirmasi dari Kementerian Sosial RI. \"Setelah nanti dana PKH siap disalurkan, maka pengambilan dananya dilakukan di kantor POS. Layaknya BLT (Bantuan Langsung Tunai.red). Kemungkinan besar, KK penerima bantuan PKH nantinya akan diberikan kartu untuk mengambil dana bantuan PKH,\" jelas Erlangga. Selain data penerima PKH ada di Kementerian Sosial RI, kantor Pos yang ditunjuk selaku pelaksana penyaluran PKH juga memiliki data tentang daftar penerima PKH. Dengan demikian, PKH tidak bisa dialihkan ke keluarga yang lain. “Jika diketahui keluarga yang ditunjuk itu orangnya tidak ada lagi, alias meninggal dunia. Maka dana PKH tidak bisa dicairkan. KK penerima bantuan PKH nantinya mendapatkan pemberitahuan dari Dinsosnakertrans. Kalau sudah ada konfirmasi dari pemerintah pusat, pasti kami beritahukan ke keluarga penerima,” Pungkas Erlangga.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait