Pengusutan Kampanye Banjir Dihentikan

Senin 25-11-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pengusutan kasus dugaan pelanggaran kampanye berupa pemberian bantuan kepada korban banjir beberapa waktu lalu, kini dihentikan Panwaslu Kota Bengkulu. Pasalnya, pelapor yang melaporkan Garda Wanita (Garnita) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagai pelaku pelanggaran tak dapat menunjukkan bukti. \"Berdasarkan hasil kajian hukum dan telaah yang kami lakukan, disimpulkan bahwa laporan bagi-bagi sembako oleh Gardanita Nasdem tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kampanye. Proses penghentiannya pun sudah kami putuskan dalam rapat pleno,\" kata anggota Divisi Hukum dan Penangnan Pelanggaran Panwaslu Kota Bengkulu, Fatimah Siregar MPd, kemarin (24/11). Dijelaskan Fatimah, menurut laporan yang masuk kepada pihaknya, Garnita melakukan bagi-bagikan sembako kepada korban banjir di RT 3 Tanjung Agung dan RT 1 Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut. Pengusutan kasus dihentikan karena tidak memenuhi syarat  berupa barang bukti dan identitas jelas pelaku pelanggaran. Menurutnya, agar kasus itu bisa ditindaklanjuti, isi laporan pelapor harus memuat barang bukti berupa sembako yang dibagikan, identitas pelaku yang disertai dengan KTP atau  masyarakat setempat yang bersedia menjadi saksi. \"Laporan yang disampaikan Panwascam itu sama sekali tidak lengkap, barang buktinya tidak ada, nama pelaku kampanye tidak jelas dan saksi dari masyarakat pun tidak ada. Jadi apa yang mau dilanjutkan, laporan awalnya saja sudah tidak lengkap,\" paparnya. Ditegaskan Fatimah, jika Panwascam Sungai Serut selaku pelapor mengantongi barang bukti dan identitas orang yang membagi-bagikan sembako itu berupa KTP, maka pihaknya tidak akan menghentikan kasus itu. Karena, dalam UU nomor 8 Tahun 2012 dijelaskan bahwa membagi-bagikan materi dengan tujuan mempengaruhi calon pemilih, maka bisa pelakunya diancam pidana selama 2 tahun dan di denda sebesar Rp 12 juta. \"Kami sangat kecewa dengan Panwascam Sungai Serut, karena sebelumnya sudah kami berikan bimbingan teknis tatacara menangani temuan pelanggaran dan cara menerima pengaduan,\" ujarnya. Selain itu, Fatimah juga mengaku, sebelum kasus itu dihentikan, pihaknya sudah memeriksasaksi-saksi yang diduga mengetahui persoalan itu, seperti Ketua RT 3 Tanjung Agung, Ketua RT 1 Tanjung dan Jaya dan Camat Sungai Serut. Namun, dari keterangan saksi tersebut tidak didapati cukup bukti pelanggaran kampanye. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait