TUBEI,BE - Meski berkas perkara para tersangka dugaan korupsi Gedung Olah Raga (GOR) terpusat di Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, sudah diserahkan Penyidik Polres Lebong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei beberapa waktu lalu. Namun saat ini para tersangka masih bisa bernapas lega. Pasalnyadalam waktu dekat ini mereka belum akan menjalani persidangan. Hal itu terjadi karena masih banyak kekurangan dari berkas para tersangka tersebut, yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil telaah yang dilakukan oleh Jaksa dari Kejari Tubei. \"Iya kita sudah menerima 3 Berkas perkara yang di susun oleh Penyidik polres Lebong terhadap 7 tersangka dugaan korupsi GOR terpusat yakni DH sebagai KPA. Su sebagai PPTK dan 5 orang tim PHO. Dari pemeriksaan BAP ini kita masih menemukan sebelum dilakukan penyusunan penuntutan. Kekurangan ini akan kita minta untuk dilengkapi oleh penyidik. Berkas perkara GOR ini sudah kita kembalikan pada tanggal 20 November 2013 lalu ke Penyidik untuk kembali dilengkapi,\" ungkap Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada wartawan. Dijelaskan Jaksa lulusan Fakultas Hukum Universitas Negeri Bengkulu (Unib), kekurangan berkas tersebut yang sudah ditemukan. Yakni penyidik belum memasukkan kronologis pembangunan GOR tersebut dilakukan dalam tahun jamak yang disahkan DPRD Lebong. Masih belum jelasnya kronologis Adendum I, II dan III terhadap Kontrak pekerjaan pembanguan GOR tersebut. \"Kita juga menemukan bahwa belum ada kronologis tentang SP2D nomor : LS/1176/2009 sebagai dasar pencairan dana pembayaran pekerjaan yang dilakukan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) kepada pihak ke III. Penjelasan tentang SP2D uang sebesar RP 2,4 Miliar sesuai dengan keterangan saksi dalam BAP tersebut juga masih belum dijelaskan,\" jelasnya. Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong sudah menetapkan 7 tersangka. Masing-masing PPTK GOR Terpusat Su dan Mantan Kepala Dinas Diknaspora Lebong DH, Serta Ketua Tim PHO yakni NU, Sekretaris PHO yakni SW dan anggota tim PHO IMH, Ma, dan Ar. Setelah dilakukan pemberkasan hasil pemeriksaan terhadap Seluruh tersangka, pihak penyidik telah melimpahkanya Ke kejaksaan Negri Tubei. (777)
BP GOR Dikembalikan
Minggu 24-11-2013,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB
Program Lansia Tenang di Bengkulu Utara, Bukti Kepedulian Pemkab untuk Kesejahteraan Lansia
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Terkini
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB
Tinjau Pelayanan RSUD M. Yunus, Wagub Mian Minta Pelayanan Tetap Optimal
Kamis 19-03-2026,19:13 WIB