Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Lantas Iptu N adi Wibowo membenarkan perihal tersebut. Dikatakannya, operasi menjaring travel ilegal tersebut merupakan upaya penegakan hukum terutama undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Diungkapnya, dalam razia yang digelar hingga kemarin 2 unit mobil ditangkap karena diketahui mengangkut penumpang ke arah kota Bengkulu.
Dikatakannya, setiap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang harus memiliki surat izin resmi. Selain itum harus mengganti warga TNKB dari pribadi menjadi umum. Hal tersebut merupakan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat untuk tidak lagi cenderung mau menumpang travel ilegal ketika bepergian, karena hal tersebut mendorong maraknya travel ilegal. (444)