Perusahaan Wajib Sesuaikan UMP

Sabtu 23-11-2013,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 sebesar Rp 1,350 juta. Dengan telah ditetapkannya UMP tahun 2014 tersebut oleh Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah MPd tanggal 1 November 2013 lalu, maka seluruh perusahaan yang ada di Lebong diminta menyesuaikan gaji karyawannya sesuai UMP tersebut. UMP baru berlaku per tanggal 1 Januari 2014 mendatang. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebong melalui Kabid Tenaga Kerja Januar Pribadi SSos MSi menjelaskan, \'\'Dalam hal ini, UMP naik sebesar 45 persen dibandingkan tahun 2013 saat ini yang hanya sebesar Rp 930 ribu.\'\' penetapan UMP tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor : Y.459.XIV Tahun 2013 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu tahun 2014. \"Kita akan cek dan awasi ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong saat ini,\" ungkap Januar. Dengan telah dikeluarkannya UMP 2014, lanjutnya, maka Keputusan Gubernur Bengkulu nomor : D.308.XIV Tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang UMP tahun 2013 dan Keputusan Gubernur nomor : Z.456.XIV Tahun 2013 tanggal 29 Oktober 2013 tentang UMP 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sejak tangal ditetapkannya Surat keputusan Gubernur Bengkulu nomor : Y.459.XIV Tahun 2013 tanggal 1 November 2013 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu tahun 2014. \"Saat ini kita dari Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Lebong akan mensosialisasikan dan menyebar luaskan mengenai UMP 2014 ke perusahaan di Lebong,\'\' katanya. Setelah itu kita akan awasi pelaksanaan UMP sesuai dengan Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2013 ke perusahaan yang ada di lebong. Selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait