MUKOMUKO, BE – Penyidik Polres Mukomuko, menetapkan DY (36), sebagai tersangka yang berperan sebagai mucikari. “DY telah ditetapkan tersangka dan ditahan disel tahanan Mapolres,” tegas Kapolres, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya SIK. Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan. Sedangkan, empat PSK dan dua pria diberikan pembinaan. “Khusus empat wanita, setelah diberikan pembinaan dipulangkan ke daerahnya masing –masing dan diharapkan tidak kembali lagi dan melakukan hal yang serupa,” ujarnya. Sementara lokasi ataupun rumah yang dijadikan cafe dan tempat praktek asusila bakal di police line. Artinya rumah tersebut tidak diperbolehkan ada aktivitas untuk sementara. “Meskipun rumah yang dijadikan cafe itu rumah kontrakan. Tetap akan kita police line. Karena yang menyediakan tempat itu adalah DY. Kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. Tertangkapnya muciakari dan PSK itu, Kamis (21/11) dinihari didesa Tunggang, Pondok Suguh. Mucikari inisial DY (36) warga setempat. Empat PSK masing –masing inisial D (36), S (40), R (20), SR (34) berasal dari Kota Bengkulu, Kepahyang dan Bengkulu Selatan, sedangkan D pemilik rumah dan K warga asal Lampung yang tengah bekerja disalah satu perusahaan swasta. (900)
Mucikari Terancam 1,4 Tahun
Sabtu 23-11-2013,14:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,23:44 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkuat Pembinaan SMK, Cetak Lulusan Siap Kerja di Industri Otomotif
Kamis 21-05-2026,07:00 WIB
Tampil Lebih Sporty dan Modern dengan New Vario 125 daan Vario Street
Kamis 21-05-2026,13:43 WIB
Sasar Pajak Tambang MBLB, Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Produksi dan Godok SK Harga Patokan Baru
Kamis 21-05-2026,09:01 WIB
Promo Spesial Pengendara Honda, Cek Motor dan Isi Angin Gratis di AHASS
Kamis 21-05-2026,12:33 WIB
Kabar Baik Petani Arma Jaya: Harga Gabah Stabil Sesuai HPP, Saluran Irigasi Siap Diperbaiki Tahun Ini
Terkini
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Kamis 21-05-2026,16:44 WIB
Harga TBS Hancur di Bawah Rp3.000, Dinas Pertanian Mukomuko Protes Keras ke Tim Provinsi Bengkulu
Kamis 21-05-2026,16:40 WIB
PUPR Kota Bengkulu Normalisasi Sungai Jenggalu di Tapak Jeda, Antisipasi Banjir hingga ke Muara
Kamis 21-05-2026,14:24 WIB