BENGKULU, BE - Satu lagi oknum Polisi Polda Bengkulu yang tersandung kasus hukum. Kali ini oknum perwira polisi bernisial SU yang bertugas di Polda Bengkulu, dilaporkan ke Propam oleh istri mudanya sendiri, Revi (25), warga Keluarahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi Minggu kemarin di rumah korban. Sebelum melakukan penganiayaan, korban dan pelaku telah menikah siri sekitar lima tahun lamanya. Dalam pernikahan siri ini korban telah dikarunia anak satu. Namun semenjak pernikahan ini korban diduga selalu terlibat percekcokan, dan penganiaayaan terhadap korban, bahkan sampai pemukulan terhadap korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian pipi.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, kemarin (22/11) korban melaporkan sang suami yang berpangkat AKP ke Polda Bengkulu.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Bengkulu AKBP Hendri Marpaung membenarkan perihal pelaporan salah satu anggotanya oleh istri mudanya itu. Ia menegaskan akan memproses laporan tersebut dan menghukum anak buahnya apabila memang terbukti bersalah.
\"Kita masih pelajari dahulu laporan ini, karena yang melapor ini adalah istri sirinya. Juga seorang PNS tidak boleh memilik istri dua,\" tutup Hendri.(618)