MUKOMUKO, BE – Salah seorang oknum guru agama, inisial B yang tersandung dugaan kasus pencabulan, hingga kemarin (21/11) belum mendapatkan SK pemberhentian resmi dari Bupati Mukomuko. Pemda beralasan masih menunggu putusan hukum tetap terkait kasus yang menjerat oknum guru itu. “ Ya untuk pemberhentian secara definitif oknum guru agama yang bertugas di SDN 04 Air Dikit itu belum ada. Pemberhentiannya setelah ada ketetapan hukum tetap,” ungkap Kadispendikbud, Dra Nurhasni MPd. Kendati demikian, kata Nurhasni untuk pengganti oknum guru itu sudah difasilitasi Kepsek yang bersangkutan. Ini dilakukan supaya aktifitas belajar mengajar khususnya guru agama di sekolah itu tetap berjalan sebagaimana mestinya. “ Oknum guru agama itu statusnya honor. Setiap tahun ada perpanjangan kontrak. Ditambah lagi pada tahun ini segera berakhir. Tidak menutup kemungkinan sebelum ada ketetapan hukum tetap yang bersangkutan sudah diberhentikan, jika tidak memasukan berkas dan menandatangani perpanjangan kontrak tersebut,” bebernya. Ia pun menyampaikan kasus yang menjerat oknum guru itu, masyarakat tidak langsung main hakim sendiri. Melainkan harus tetap berpegang pada praduga tidak bersalah. Karena untuk memastikan bersalah atau tidaknya, berdasarkan hukum yang berlaku. Jika nantinya benar – benar terbukti dan ada ketetapan hukum, barulah yang bersangkutan akan diberikan sanksi diantaranya pemberhentian. Begitu pun dengan status sertifikasinya yang saat ini masih menunggu pengumuman lulus atau tidaknya,” demikian Nurhasni. (900)
Tunggu Ketetapan Hukum
Jumat 22-11-2013,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:06 WIB
Perkuat Manajemen Pendidikan, 32 Kepala Sekolah di Mukomuko Resmi Dilantik
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:03 WIB
Empat Broker Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 03-08-2026,15:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Lomba Agustusan Bernuansa Budaya Lokal Sambut HUT ke-81 RI
Terkini
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:26 WIB
Reses di RT 39 Betungan, Pudi Hartono Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Keluhan Program MBG
Senin 03-08-2026,15:21 WIB
Dinas Pendidikan Tegaskan Sekolah Dilarang Arahkan Pembelian Seragam Nasional
Senin 03-08-2026,15:16 WIB