BENGKULU, BE – Upaya kasasi dua orang caleg DPRD Provinsi Bengkulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ir Ali Berti MM dan Drs Lukman Asyiek dipastikan tidak dapat diproses. Penyebabnya, masa kasasi keduanya sudah kadaluarsa. Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 dan nomor 19 Tahun 2013 disebutkan, sengketa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) harus selesai antara 18 Agustus hingga 14 November 2013. Sedangkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) belum juga mengeluarkan putusan kasasi kedua caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut hingga kemarin 21/11). ”Gugatan itu sudah melebihi waktu yang ditentukan, meskipun kasasinya diterima oleh MA nanti, namun kami tidak bisa lagi mengakomodir dan memasukkan ke DCT DPRD Provinsi Bengkulu,\" ujar Zainan. Menurut Zainan, MA hanya memiliki waktu selama untuk memutuskan kasasi itu sejak memori kasasi diterima dari PT TUN Medan. Sejauh ini, Zainan juga belum mengetahui apakah memori kasasi Ali Berti dan Lukman Asyiek sudah diterima MA atau masih nyangkut di PTTUN Medan. \"Kami belum tahu, karena surat pemberitahuannya belum kami terima,\" tambahnya. Senada juga disampaikan kuasa hukum penggugat, Sohari SH, yang mengaku hingga kemarin sore pihaknya juga belum menerima surat pemberitahuan dari pihak PT TUN Medan terkait pelimpahan berkas kasasi kliennya ke MA di Jakarta. \"Kami tidak tahu apa penyebabnya, yang jelas sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan tentang kasasi tersebut,\" paparnya. Diakui Sahari, sesuai dengan prosedur, pihak penggugat dan tergugat akan mendapatkan surat tembusan terkait pelimpahan memori kasasi dari pihak PT TUN ke MA. \"Kami juga heran, kok sampai sekarang surat tembusan itu tak kunjung kami terima,\" ujarnya. Disisi lain, Sohari juga mengungkapkan, pihaknya siap menerima keputusan MA dan itu harus dilakukan oleh masyatakat. \"Apapun putusan MA harus dijalankan oleh KPU selaku tergugat atau Ali dan Lukman selaku penggugat. Terlepas soal limit waktu 14 November sesuai yang ditetapkan KPU, jika nanti putusan MA mengabulkan kasasi Ali dan Lukman, maka KPU harus mengakomodir kedua caleg TMS itu ke dalam DCT caleg DPRD Provinsi. Jika tidak dijalankan oleh KPU, maka KPU bisa digugat lagi denhan delik melawan hukum karena tidak menjalankan perintah undang-undang. ”Menurut kami waktunya belum habis, karena MA memiliki waktu 30 sejak perkara diregistrasikan, bukan 21 hari,\" pungkasnya. (400)
Kasasi Ali dan Lukman Kadaluarsa
Jumat 22-11-2013,10:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :