BENGKULU, BE - Setelah beberapa kali mengelar perkara dan beberapa kali menjalani pemeriksaan atas perkara kasus dugaan korupsi proyek penahan gelombang atau breakwater milik Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu, penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) LH, Pelaksana Kegiatan IR dan Konsultan Pengawas TB. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi cukup alat bukti dalam kasus yang menggelontorkan dana APBN 2012 sebesar Rp 14,2 miliar tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Kompol Dharma Nugraha SIK membenarkan atas penetapan ketiga tersangka tersebut. \"Ya dari hasil gelar kita tadi, untuk kasus Breakwater kita telah menetapkan tiga tersangka,\" ungkap Dharma saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Dharma menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan fisik memang adanya kerusakan, karena dalam pembangunan ini tidak sesuai spek. Dalam perencanaan membuat spek yang dibuat tersebut tidak ada satupun dokumen yang menunjukan atau melakukan pergeseran penahan gelombang itu, sehingga dalam pekerjaan breakwater yang sudah banyak yang roboh. \"Memang dari hasil penyelidikan kita, pembangunan itu tidak sesuai rencana dan juga biaya yang telah ditetapkan. Sehingga bangunan itu roboh,\" ujarnya. Setelah menetapka n ketiga tersangka ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. \"Untuk saat ini tiga tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan jika akan bertambah tersangka lain,\" katanya. Dalam kasus ini untuk sementara penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp 8 miliar lebih dari total Rp 14,2 miliar. \"Untuk kerugian hasil penghitungan yang terpasang ada dibangunan di lokasi terakhir. Kerugian sekitar Rp 8 milar lebih, kalau untuk keseluruhanya kita belum tahu berapa,\"jelasnya. Sebagaimana kita ketahui, proyek penahan gelombang yang dikerjakan PT. Sass Kencana Engineering sepanjang 240 meter tersebut, seminggu usai serah terima atau 17 Desember 2012 lalu, bangunan sepanjang 17 meter sudah ambruk lantaran tak kuat menahan gelombang. Sehingga dari sini indikasi adanya penyimpangan terungkap.(618)
Polda Tetapkan 3 Tsk Breakwater
Jumat 22-11-2013,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,17:06 WIB
HMI Bengkulu Desak DPRD Tindak Lanjuti Kajian Akademik ke Pemerintah Pusat, Beri Tenggat 1x7 Hari
Kamis 25-06-2026,16:25 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Bengkulu Satukan OPD, Ojol, Wartawan hingga Mahasiswa dalam Fun Mini Soccer
Kamis 25-06-2026,16:18 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Perlindungan Pekerja dan Perangi Narkoba Melalui Dua Kesepakatan Strategis
Kamis 25-06-2026,16:20 WIB
Baznas Kota Bengkulu Gelar Sunat Gratis untuk Anak Kurang Mampu Saat Libur Tahun Ajaran Baru 2026
Terkini
Jumat 26-06-2026,15:36 WIB
DBH Provinsi Rp37 Miliar Belum Cair, Pemkab Mukomuko Tunda Penambahan Jalan dan Jembatan
Jumat 26-06-2026,14:24 WIB
Ekonomi Warga dan Kelestarian Hutan Jadi Fokus, Bengkulu Utara Resmi Jalankan Program IAD-ASA
Jumat 26-06-2026,14:16 WIB
Kemenag Kota Bengkulu Salurkan 1.156 Paket pada Peringatan Lebaran Anak Yatim
Jumat 26-06-2026,14:13 WIB
Terungkap di Persidangan, Kunci Brankas Perusahaan Ada di Tangan Terdakwa
Jumat 26-06-2026,14:11 WIB