JAKARTA – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Sahmendagri) Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika melanggar etika dan norma yang berlaku di masyarakat. Pemberhentian itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Intinya dia (kepala daerah) tidak boleh bersikap dan bertindak di luar azas kepatutan etika dan norma yang berlaku,” kata Reydonnyzar, Kamis (21/11).
Pernyataan Donny -sapaan akrab Reydonnyzar Moenek- berkaitan dengan beredarnya video mesum mirim Bupati Mappi, Papua, Stevanus Kaisma. Stevanus yang juga menjadi Ketua DPC Partai Demokrat sudah dicabut jabatan partainya. Ia dicopot lantaran dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Donny melanjutkan, dalam tindakan asusila, kepala daerah bisa diberhentikan dengan dua jalur. Yakni lewat pidana dan mekanisme di DPRD.
Pemberhentian sementara dapat ditetapkan begitu yang bersangkutan berstatus terdakwa. “Kita menghormati proses hukum. Sejauh dapat dibuktikan dan ditetapkan sebagai terdakwa, maka dapat diberhentikan sementara dari jabatan sebagai kepala daerah,” katanya.
Sementara lewat DPRD, Mantan Jubir Kemendagri itu mengatakan kepala daerah dapat diberhentikan atas keputusan dewan. Namun Namun untuk pemberhentian lewat proses ini, DPRD harus membentuk panitia khusus terlebih dahulu.
“Jadi bisa dua pintu. Yaitu lewat mekanisme pidana umum, atau DPRD punya pendapat lain dan bukti ketidakpercayaan, bisa saja DPRD mengambil sikap. Mekanismenya lewat panitia khusus,” ujarnya. (gir/jpnn)