TUBEI,BE - Pelan tapi pasti, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei memperlihatkan kinerjanya yang selama ini terkesan mandeg. Pada awal Kepemimpinan Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH ini Kejari Tubei telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan Korupsi pengadaan alat Laboratorium Pemantau Kualitas Air di Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong. Bahkan Kejari telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni YS yang diketahui sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap PPK dan EM yang diketahui sebagai PPTK kegiatan pengadaan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Pidsus Rizal Edison SH menjelaskan,\'\'Sejak tanggal 11 November 2013 lalu penyidik telah meningkatkan status kasus BLHKP itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.\'\' Dijelaskan Kajari, dalam kasus tersebut, diketahui adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 200 juta. Diduga ada selisih harga alat Laboratorium tersebut dengan nilai kontrak yang diketahui sebesar Rp 358,167 juta. \"Jadi dalam kasus ini diduga ada selisih harga sekitar Rp 200 juta pada pembelian alat lab tersebut. Selain itu, diketahui kontrak kegiatan pengadaan tersebut selesai pada 20 Juli 2013 lalu,\" jelas Dodi. Setelah menetapkan dua tersangka tersebut, lanjut Dodi, dalam waktu dekat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut. Guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut. \"Apakah ada penambahan tersangka atau tidak kita lihat saja nanti dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut,\" ungkap Kajari.(777)
Tersangka BLHKP 2 Orang
Kamis 21-11-2013,14:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :