BINTUHAN, BE– Penyidik Tipikor, menerima laporam masyarakat terkait penyunatan Bantuan Langsung Sementara Mandiri (BLSM) di Desa Gedung Menung . Mereka mengajukan laporan secara tertulis ke Tipikor, Polres Kaur. Terkait hal tersebut, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. \"Kita masih melakukan pengumpulan bukti terlebih dahulu, apakah benar memang adanya pungutan atau penyunatan BLSM tersebut,\" kata Pjs Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH, kemarin. Dikatakanya, dalam minggu-minggu ini pihaknya akan memanggil beberapa saksi yakni dari warga yang menerima dan tidak menerima BLSM tersebut, termasuk juga warga menerima namun sudah dilakukan penyunatan. \"Jika memang benar adanya pemotongan, nantinya akan kita klarifikasi dengan oknum kades tersebut. Apakah pemotongan itu d dilakukan sengaja atau sudah kesepakatan yang tujuanya untuk kepentingan masyarakat, hal ini harus jelas,\" kata Kasat. Sementara itu, berdasarkan laporan dari warga Desa Gedung Menung, Kecamatan Nasal, Kades dituding melakukan penggelapan dana BLSM. Berdasarkan laporaan resmi yang disampaikan perangkat BPD yang ditanda tangani Ketua BPD Hera dan anggotanya Baharim sebagai kades dengan cara mencairkan dana BLSM dari kantor Pos Nasal. Secara keseluruhan penerima BLSM didesa itu sebanyak 118 orang yang sudah menerima kompensasi sebesar Rp 300 ribu dua kali penarikan sehingga total setiap warga yang harus menerima uang sebanyak Rp 600 ribu. Atau total uang secara keseluruhan Rp 70.800.000,- sayangnya yang mengambil uang lansung ke Pos hanya berjumlah 32 orang atau sebesar Rp 19.200.000,- \"Sialnya diambil oleh oknum Kades sementara apakah uang tersebut dibagikan kepada penerima kita belum tahu persis ini yang kita dapat laporan resminya dari BPD,\" jelas Kasat. Terkait lapran itu, lanjut Kasat, tentunya perlu memanggil pihak terkait, apakah ada warga yang sirugikan atau tidak. Sebab nominal uang yang diterima oleh oknum kades desa setempat, lumayan besar yakni Rp 51.600.000. Nominal dana tersebut yang perlu diselidiki lebih lanjut. \"Kemudian kita akan melihat aturan apakah boleh Kades mengambil dana BLSM ke Kantor POS secara langsung, hal ini akan kita selidiki bersama,\" jelasnya.(823)
Kades Dituding “Sunat” BLSM
Rabu 20-11-2013,19:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,16:06 WIB
Polemik Parkir Balai Buntar, Pemprov Kukuh Jalankan Meski Tuai Kritik
Jumat 27-03-2026,17:53 WIB
BKSDA Ungkap Status Baru, Aktivitas Perambahan Ramai di Eks TWA Pantai Panjang
Jumat 27-03-2026,16:23 WIB
Residivis 17 Tahun Bacok Teman Usai Cekcok, Ditangkap di Persembunyian
Jumat 27-03-2026,16:09 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Ngantor 30 Maret, Pastikan Layanan Publik Kembali Normal
Jumat 27-03-2026,16:02 WIB
Rp 595 Juta Dikembalikan, Kerugian Negara Korupsi Labkesda Bengkulu Masih Tersisa
Terkini
Sabtu 28-03-2026,15:08 WIB
Pemprov Bengkulu Klarifikasi Isu Biro Umum, Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Sabtu 28-03-2026,14:59 WIB
Puluhan Karyawan PT AIP di Seluma Dirumahkan, Perusahaan Hentikan Operasi 31 Maret 2026
Sabtu 28-03-2026,14:47 WIB
Siap-siap, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko Bakal "Gerebek" Mendadak 9 Satuan Pelayanan Gizi Gratis
Sabtu 28-03-2026,14:45 WIB
Kabar Gembira, Petani Mukomuko Bakal Diguyur Bantuan Replanting Rp60 Juta Per Hektare
Jumat 27-03-2026,17:55 WIB