BENTENG, BE - Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Suharto, SE menyoroti pelaksanaan proyek pembersihan lahan perkantoran yang tumpang tindih. Proyek yang sama, namun dibiayai dan dikerjakan oleh 2 lembaga berbeda, Pemkab dan Dinas Pekerjaan Umum. Suharto pun memastikan mengkroscek proyek itu langsung ke lapangan dan memanggil 2 kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yaitu Bagian Administrasi Pertanahan dan Dinas PU Benteng pelaksana proyek tersebut. \"Akan kita telusuri terlebih dahulu,\" ungkap Suharto. Proyek itu pembersihan lahan dikawasan komplek perkantoran yang terletak di Desa Rena Lebar Kecamatan Karang Tinggi tersebut. Lanjut Suharto, jika memang terjadi tumpang tindih kucuran anggaran itu menyalahi prosedur dan dapat diancam pidana. Karena termasuk dalam kategori praktik korupsi. Menurut Suharto, lain halnya jika kucuran anggaran itu dalam item pekerjaan yang lain namun dikerjakan 2 SKPD maka tidak masalah. Namun, kalau untuk satu proyek yang sama apalagi tahun anggaran yang sama maka tetap tidak diperbolehkan. Karena, melanggar dari aturan yang ada. Namun, jika pada APBD tahun 2013 ini, Bagian Pertanahan mengucurkan anggaran untuk pembersihan lahan. Namun, pada APBD - P, yang mengucurkan anggaran Dinas PU maka tidak masalah. \" Jika diambil alih pekerjaan, berarti pengerjaan tahap pertama tidak memuaskan,\" tambahnya. Dikatakannya, intinya tujuan dilakukan pembersihan lahan itu agar lahan perkantoran itu bersih dan tertata. Hal itu, berdasarkan kebijakan bupati yang ingin mempercepat menghidupkan pusat perkantoran tersebut. Akan tetapi, kebijkan itu tetap harus sesuai aturan dan tidak boleh melanggar karena akan menjadikan temuan pada pemeriksaan pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu nantinya. \"Kalau menyalahi aturan, pasti akan menjadi temuan nantinya,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala Badan Admintrasi Pertanahan Pemda Benteng, Edy Susila, S.Tp, membantah telah terjadi tumpah tindih anggaran dalam proyek itu. Pasalnya, pihaknya mengucurkan anggaran sebelum APBD Perubahan. Sedangkan DInas PU mengucurkan anggaran pada APBD Perubahan. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Karena, lokasi yang akan dilakukan pembersihan itu bukan hanya sedikit melainkan cukup banyak atau seluas 151 hektar. Sedangkan, yang baru dilakukan pembersihan oleh pihaknya hanya seluas 50 hektar saja. \" Kita hanya membersihkan 50 hektar. Selebihnya dilakukan oleh Dinas PU. Saya tidak menyalahi aturan yang ada,\" terangnya. (111)
Dewan Sorot Proyek Lahan
Rabu 20-11-2013,16:17 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,15:55 WIB
Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan
Kamis 13-08-2026,15:28 WIB
Rumah 3 Petani Tanjung Sakti Terancam Dieksekusi, Aksi Bela Petani Bergema di Bengkulu
Kamis 13-08-2026,15:31 WIB
Jembatan Garuda di Pagar Dewa Resmi Diresmikan Serentak oleh Presiden Prabowo
Kamis 13-08-2026,16:30 WIB
Daftarkan 15 Inovasi ke Kemendagri, Pemkab Mukomuko Incar Kenaikan Indeks IGA 2026
Kamis 13-08-2026,15:53 WIB
Cuaca Panas dan Angin Kencang, Wali Kota Bengkulu Ingatkan Warga Waspada Kebakaran
Terkini
Jumat 14-08-2026,14:46 WIB
Polres Mukomuko Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI
Jumat 14-08-2026,14:41 WIB
Efisiensi Anggaran Tak Padamkan Semangat, ASN Mukomuko Tampil Unik di Pawai HUT ke-81 RI
Jumat 14-08-2026,14:39 WIB
Hari Kedua Pascakebakaran, Pemkot Bengkulu Pastikan Kebutuhan Warga Pengantungan Terpenuhi
Jumat 14-08-2026,14:37 WIB
DPRD Kota Bengkulu Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Soroti Capaian Transformasi Pemerintahan
Jumat 14-08-2026,11:45 WIB