Hak Pilih Tahanan Bisa Hilang

Rabu 20-11-2013,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempatkan hak pilih rakyat diatas segala-galanya, namun lain halnya dengan hak pilih tahanan. Baik tahanan kejaksanaan maupun tahanan kepolisian. Hak tahanan terancam hilang, jika pihak yang menahannya tidak memberikan izin untuk memilih. \"Prinsipnya semua masyarakat memiliki hak pilih, demikian juga dengan tahanan. Namun itu tahanan ini prosesnya agak rumit karena harus mendapat izin dan dikawal oleh penahanya saat memilih. Jika penahannya memberikan izin dan siap mengawalnya, maka yang bersangkutan pun bisa memilih, jik penahannya tidak bersedia mengawalnya, maka hak pilih tahanan itu akan hilang,\" ungkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Eko Sugianto SP MSi di sela-sela acara Bimtek Pendalaman Materi Pemungutan Suara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS bersama KPU kabupaten/kota di salah satu hotel di Kota Bengkulu, kemarin. Eko menjelaskan, jika pihak penahannya bersedia mengawal tahanan itu untuk mencoblos, maka tempat memilihnya dilakukan di TPS terdekat, meskipun tahanan itu berasal dari luar kota atau luar provinsi. Kepada tahanan itu pun akan diberikan 4 lembar surat suara, yakni calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tempat yang bersangkutan memilih. Untuk bisa memilih, tahanan pun harus melengkapi berbagai syarat, seperti surat keterangan pindah memilih dari PPS tempat ia tedaftar sebelumnya, memiliki KTP, dan melapor ke PPS yang baru minimal 3 hari sebelum pencoblosan. \"Yang mengurus persyaratan pindah mencoblos itu bisa diwakilkan kepada orang lain, karena yang bersangkutan sendiri ditahan,\" imbuhnya. Tidak hanya tahanan, hal serupa yang diberlakukan terhadap pasien rumah sakit yang menjalani rawat inap. Pasien itu bisa menyalurkan hak pilihnya dengan cara mendatangi TPS terdekat. \"Persyaratan yang harus dipenuhi sama, yakni memiliki surat pindah mencoblos dari PPS awal. Hanya saja pasien rumah sakit ini memilih tidak mesti mendapat izin dan pengawalan dari pihak rumah sakit,\" terangnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait