BENGKULU, BE - Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempatkan hak pilih rakyat diatas segala-galanya, namun lain halnya dengan hak pilih tahanan. Baik tahanan kejaksanaan maupun tahanan kepolisian. Hak tahanan terancam hilang, jika pihak yang menahannya tidak memberikan izin untuk memilih. \"Prinsipnya semua masyarakat memiliki hak pilih, demikian juga dengan tahanan. Namun itu tahanan ini prosesnya agak rumit karena harus mendapat izin dan dikawal oleh penahanya saat memilih. Jika penahannya memberikan izin dan siap mengawalnya, maka yang bersangkutan pun bisa memilih, jik penahannya tidak bersedia mengawalnya, maka hak pilih tahanan itu akan hilang,\" ungkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Eko Sugianto SP MSi di sela-sela acara Bimtek Pendalaman Materi Pemungutan Suara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS bersama KPU kabupaten/kota di salah satu hotel di Kota Bengkulu, kemarin. Eko menjelaskan, jika pihak penahannya bersedia mengawal tahanan itu untuk mencoblos, maka tempat memilihnya dilakukan di TPS terdekat, meskipun tahanan itu berasal dari luar kota atau luar provinsi. Kepada tahanan itu pun akan diberikan 4 lembar surat suara, yakni calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tempat yang bersangkutan memilih. Untuk bisa memilih, tahanan pun harus melengkapi berbagai syarat, seperti surat keterangan pindah memilih dari PPS tempat ia tedaftar sebelumnya, memiliki KTP, dan melapor ke PPS yang baru minimal 3 hari sebelum pencoblosan. \"Yang mengurus persyaratan pindah mencoblos itu bisa diwakilkan kepada orang lain, karena yang bersangkutan sendiri ditahan,\" imbuhnya. Tidak hanya tahanan, hal serupa yang diberlakukan terhadap pasien rumah sakit yang menjalani rawat inap. Pasien itu bisa menyalurkan hak pilihnya dengan cara mendatangi TPS terdekat. \"Persyaratan yang harus dipenuhi sama, yakni memiliki surat pindah mencoblos dari PPS awal. Hanya saja pasien rumah sakit ini memilih tidak mesti mendapat izin dan pengawalan dari pihak rumah sakit,\" terangnya. (400)
Hak Pilih Tahanan Bisa Hilang
Rabu 20-11-2013,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,08:07 WIB
Mandi di Muara, Pelajar 14 Tahun Meninggal
Sabtu 02-05-2026,08:01 WIB
Pembangunan 5 Unit RTLH TMMD Ke-128 Seluma Dikebut
Sabtu 02-05-2026,08:03 WIB
Enam Rumah di Rejang Lebong Terbakar, Kerugian Capai Rp 600 Juta
Sabtu 02-05-2026,14:31 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Jenguk Bocah Korban Penculikan
Sabtu 02-05-2026,17:06 WIB
Menko Zulhas Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu, Target Rampung Juli 2026
Terkini
Sabtu 02-05-2026,17:09 WIB
Polda Bengkulu Selidiki Kematian Induk dan Anak Gajah di Mukomuko, Tunggu Hasil Laboratorium
Sabtu 02-05-2026,17:06 WIB
Menko Zulhas Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu, Target Rampung Juli 2026
Sabtu 02-05-2026,16:58 WIB
Buruh Bangunan Ditangkap, Diduga Curi HP Warga di Ratu Agung
Sabtu 02-05-2026,16:56 WIB
Kapolda Bengkulu Resmikan Bedah Rumah ke-70, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat
Sabtu 02-05-2026,16:54 WIB