BENGKULU, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Yordan SH dan rekan menuntut terdakwa pencabulan terhadap 7 orang anak laki-laki di bawah umur, Emayartini (38), dengan hukum 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut, dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu secara tertutup kemarin (19/11). Di hadapan Ketua majelis hakim Wahid Usman SH dengan anggota Rendra SH MH serta Syaiful Arief SH MH JPU mengungkapan terdakwa terbukti melanggar undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 18 ayat (2) junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Kerena terbukti melakukan pencabulan terhadap 7 orang anak laki-laki di bawah umur yang diberada disektiar kediaman terdakwa di kawasan Jalan Korpri Raya No 174 RT 16 RW 03 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu. Disebutkan dalam dakwaan aksi pencabulan dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 19 April 2011 hingga 25 Januari 2013, secara berulang. Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang melalui kuasa hukumnya Nini Anggraeni SH dan rekan akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (26/11) medatang. \"Untuk pembelaan terdakwa kita akan lihat dulu nanti, kita akan pelajari dan koordinasikan dengan atasan terlebih dahulu apakah akan mengajukan tanggapan atau tidak,\" ujar JPU usai persidangan. Untuk diketahui, Emyartini ibu 4 orang anak tersebut, atau yang dikenal dengan sebutan bu Rt, diseret ke meja hijau terkait dugaan pencabulan terhadap 7 anak laki-laki dibawah umur. Perkara ini terkuat setelah orang tua dari dua orang korban melapor ke Polres Bengkulu, setelah dilakukan penyidikan korbanya bertambah 5 orang. Dalam perjalanan persidangan, terdakwa sempat didampingi kuasa hukum Benaso Arefa SH MH, yang kemudian ditolak majelis hakim terkait status kepengacaraannya, sehingga majelish hakim kemudian menunjuk LBH Unib untuk mendapingi terdakwa.(320)
Cabuli 7 ABG, Bu RT Dituntut 12 Tahun
Rabu 20-11-2013,09:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB