KOTA BINTUHAN,BE – Rencana Pemkab Kaur yang akan melakukan penarikan ritribusi terhadap pencatatan akte kelahiran sejak tahun ini, terpaksa harus dibatalkan. Ini menyusul hasil evaluasi menteri keuangan RI Nomor 138/MK.7/2013 terhadap Raperda Kaur tentang biaya pencatatan sipil, hasil evaluasi tersebut tidak memperbolehkan melakukan pungutan salah satu diantaranya mengenai ritribusi akte kelahiran. Sehingga Raperda yang sudah disusun harus di batalkan terkait surat edaran dari puta. \"Kita sudah menerima surat tersebut jadi kita akan mencabut pungutan tersebut, jika kita laksanakan jelas menyalahi,\" kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaur Drs Sarjoni Hanafi, kemarin. Dikatakanya, sebelumnya dalam Raperda akte kelahiran yang tersusun di rumusan pasal 10 ayat 1 huruf 8 angka 1 raperda tersebut memuat tentang biaya yang ditetapkan dan sebelumnya sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kaur. Namun lantaran bertentangan dengan pasal 28 ayat 3 undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang administasi kependudukan, sehingga pembuatan akte kelahiran sama sama sekali tidak dipungut biaya. Pihaknya saat ini sudah melakukan evaluasi terhadap raperda untuk segera di cabut. \"Jadi tidak ada pungutan pembuatan akte kelahiran tetap digeratiskan silakan kalau warga ingin membuat akte kelahiran kami pastikan gtratis, karena semuanya sudah diumumkan tidak ada pungutan apapun,\" jelasnya. Dijelaskanya, namun demikian khusus untuk warga kaur yang membuat akte kelahiran namun sudah berumur lebih dari 6 bulan tetap dikenakan biaya adminitrasi sebab statusnya sudah dispensasi dan dikenakan biaya sebesar Rp 20 Ribu. Akan tetapi tetap diharuskan melampirkan keterangan dari kades buku nikah, KTP suami istri serta sejumlah persayaratan lain yang harus dipenuhi. Penggrantisan akte itu dibawah 6 bulan jika lebih 6 bulan maka dikenakan biaya Administrasi, karena ini sudah dijabarkan dalam UU tersebut. \"Intinya kita tidak pernah menghambat warga kaur yang ingin membuat akte termasuk juga dengan KTP dan KK. Hanya KTP yang membutuhkan waktu lama sebab saat ini sudah menggunakan system elektronik Katru Tanda Penduduk (e-KTP), oleh karena itu, dalam minggu ini kita akan melakukan sosialisasi tentang akte dan beberap hal lainya di 15 kecamatan,\" jelasnya.(823)
Akte Kelahiran Gratis
Selasa 19-11-2013,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-10-2026,10:16 WIB
Waves of Weave Hadir di Museum Nasional, Pamerkan Wastra dari 10 Negara Asia Tenggara
Rabu 28-10-2026,17:03 WIB
Pelindo Targetkan Terminal Curah Cair Pulau Baai Rampung 2027, Layanan Logistik Diperkuat
Rabu 28-10-2026,10:12 WIB
Bukan Sekadar Pesta Kostum, Ini Asal Usul dan Sejarah Halloween
Rabu 28-10-2026,10:03 WIB
Jangan Sembarangan Pakai Oksigen Nasal saat Kabut Asap, Ini Penjelasan Guru Besar FKUI
Rabu 28-10-2026,10:07 WIB
Profesor Kardiologi UCL Ungkap Fakta Mengejutkan, Hanya 2 Persen Belanja Kesehatan untuk Pencegahan
Terkini
Rabu 28-10-2026,17:10 WIB
Empat Desa di Mukomuko Minim Pesaing, Calon Kades Bisa Lawan Kotak Kosong
Rabu 28-10-2026,17:03 WIB
Pelindo Targetkan Terminal Curah Cair Pulau Baai Rampung 2027, Layanan Logistik Diperkuat
Rabu 28-10-2026,17:01 WIB
Sumpah Pemuda Jadi Momentum Kejati Bengkulu Kampanyekan Perlawanan terhadap Korupsi
Rabu 28-10-2026,16:59 WIB
Menangis di Hadapan Hakim, Eks Bupati Fikri Minta Keringanan Hukuman dalam Kasus Ijon Proyek ?
Rabu 28-10-2026,16:57 WIB