TAIS, BE- Menjelang akhir tahun 2013, Pemkab Seluma belum mendapatkan kepastian biaya e-KTP masih tetap digratiskan atau dikenakan biaya retribusi. Hanya saja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengharapkan ditahun 2014 mendatang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segi retrebusi pembuatan e-KTP. “Hendaknya iya kita bisa menghasilkan PAD, hanya saja terlebih dahulu akan melakukan studi dan akan melakukan percontohan terhadap kabupaten lainnya,” kata Dukcapil H Herkules Jeraim SH MH. Dijelaskannya, untuk melakukan penarikan retrebusi ini akan terlebih dahulu untuk dikaji. Hanya saja sangat didukung oleh DPRD Seluma maka bisa saja Dinas Dukcapil Seluma juga memperoleh pendapatan untuk disumbangkan ke PAD. Katanya, kemarin sampai hari ini, Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH tengah menghadiri Rakor di Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri. “Kita melakukan rakor pembahasan terkait retrebusi E-KTP di jakarta dan keputusannya belum tau, mengungat masih berlangsung,” kata. Diketahui, saat ini yang dikenakan biaya hanyalah pembuatan akte kelahiran. Itupun untuk yang terlambat pembuatannya. Sedangkan yang baru dilahirkan langsung dibuat akte kelahirannya maka tetap digratiskan oleh Dinas Dukcapil Seluma. Untuk blanko e-KTP disediakan oleh pemerintah pusat. Kemudian e-KTP juga dicetak di Kemendagri. Sehingga daerah tidak mengeluarkan biaya atas pembuatan e-KTP. “Kita juga tidak bisa melakukan pemungutan tanpa direstui oleh semua kalangan dan perlu pembahasan yang matang,” katanya. (333)
2014, Retribusi e-KTP jadi PAD
Selasa 19-11-2013,20:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :