BENTENG, BE - Adanya temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), terkait adanya calon legislatif juga maju dalam pemilihan BPD Desa Sri Kuncoro dan terpilih. Menuai kritikan dari Kabag Adminitrasi Pemerintahan Ahmad Munir. Pengurus BPD terpilih itu Teti Sosrianti yang mencalondari Partai PKB Dapil II Nomor Urut 3 di Kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang. Akibatnya Teti pun terancam tidak dilantik sebagai BPD. \"Kita tengah mengkroscek ke lapangan untuk mencari kebenaran atas hal itu,\" ungkapnya. Menurutnya, jika sesuai dengan Kepmendagri No 72 tahun 2005 yang intinya jabatan Kades dan BPD tidak bisa dirangkap atau dengan kata lain tidak boleh mendapat gaji ganda dari APBD maupun APBN. \'\'Jika Caleg tersebut sudah terpilih menjadi BPD maka pemerintah daerah tidak akan melantiknya,\" terangnya. Menurutnya, dalam hal ini Teti harus memutuskan memilih antara ikut caleg atau tetap mempertahankan posisi BPD yang telah diperolehnya. \"Tidak bisa keduanya, karena jabatan pemerintahan harus dibedakan dan tidak bisa dicampur adukkan dengan jabatan politik atau rangkap jabatan,\" tambahnya. Sementara itu Panwaslu Benteng melalui Ketua, Meji Kasanova mengatakan Caleg PKB, Teti Sosrianti tersebut saat ikut pemilihan BPD sudah ditetapkan dalam DCT. KPU Benteng pun sudah mengirimkan data tersebut ke pusat. Keputusan ada ditangan partai dan juga Pemkab Benteng. Saat ini Panwaslu menunggu keputusan Pemkab serambi terus melakukan pengawasan. \"Kalau terbukti melanggar tentunya dia kita direkomendasikan dicoret dari DCT\" demikian Meji. Untuk diketahui, persoalan ini mulai timbul setelah Teti terpilih menjadi BPD Desa Srikuncoro. Padahal aturan jelas sekali menyebutkan bahwa syarat untuk ikut pemilihan BPD tidak terlibat dalam partai politik ataupun simpatisan. Namun yang bersangkutan tetap saja melangkah mengikuti pemilihan dan seolah menyepelekan aturan tersebut. Bahkan pemilihan itu diikuti setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam DCT oleh KPU Benteng. Tentunya pemerintah harus bersikap tegas terhadap hal demikian. Karena bisa membuat wibawa pemerintah dikecilkan oleh orang-orang yang tidak ingin atau nyata-nyata telah melanggar aturan.(111)
Terancam Tak Dilantik
Senin 18-11-2013,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB