BENTENG, BE - Adanya temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), terkait adanya calon legislatif juga maju dalam pemilihan BPD Desa Sri Kuncoro dan terpilih. Menuai kritikan dari Kabag Adminitrasi Pemerintahan Ahmad Munir. Pengurus BPD terpilih itu Teti Sosrianti yang mencalondari Partai PKB Dapil II Nomor Urut 3 di Kecamatan Pondok Kelapa dan Pondok Kubang. Akibatnya Teti pun terancam tidak dilantik sebagai BPD. \"Kita tengah mengkroscek ke lapangan untuk mencari kebenaran atas hal itu,\" ungkapnya. Menurutnya, jika sesuai dengan Kepmendagri No 72 tahun 2005 yang intinya jabatan Kades dan BPD tidak bisa dirangkap atau dengan kata lain tidak boleh mendapat gaji ganda dari APBD maupun APBN. \'\'Jika Caleg tersebut sudah terpilih menjadi BPD maka pemerintah daerah tidak akan melantiknya,\" terangnya. Menurutnya, dalam hal ini Teti harus memutuskan memilih antara ikut caleg atau tetap mempertahankan posisi BPD yang telah diperolehnya. \"Tidak bisa keduanya, karena jabatan pemerintahan harus dibedakan dan tidak bisa dicampur adukkan dengan jabatan politik atau rangkap jabatan,\" tambahnya. Sementara itu Panwaslu Benteng melalui Ketua, Meji Kasanova mengatakan Caleg PKB, Teti Sosrianti tersebut saat ikut pemilihan BPD sudah ditetapkan dalam DCT. KPU Benteng pun sudah mengirimkan data tersebut ke pusat. Keputusan ada ditangan partai dan juga Pemkab Benteng. Saat ini Panwaslu menunggu keputusan Pemkab serambi terus melakukan pengawasan. \"Kalau terbukti melanggar tentunya dia kita direkomendasikan dicoret dari DCT\" demikian Meji. Untuk diketahui, persoalan ini mulai timbul setelah Teti terpilih menjadi BPD Desa Srikuncoro. Padahal aturan jelas sekali menyebutkan bahwa syarat untuk ikut pemilihan BPD tidak terlibat dalam partai politik ataupun simpatisan. Namun yang bersangkutan tetap saja melangkah mengikuti pemilihan dan seolah menyepelekan aturan tersebut. Bahkan pemilihan itu diikuti setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam DCT oleh KPU Benteng. Tentunya pemerintah harus bersikap tegas terhadap hal demikian. Karena bisa membuat wibawa pemerintah dikecilkan oleh orang-orang yang tidak ingin atau nyata-nyata telah melanggar aturan.(111)
Terancam Tak Dilantik
Senin 18-11-2013,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,15:27 WIB
Alex Periansyah Pimpin Apel Gabungan ASN di Gading Cempaka, Tekankan Disiplin, Inovasi, dan Peningkatan PAD
Selasa 07-07-2026,14:27 WIB
10 Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu Ambil Formulir, Tak Semua Diprediksi Lolos
Selasa 07-07-2026,15:36 WIB
3.500 Warga Bengkulu Terima Bantuan BAZNAS, Bukti Sinergi Pemkot dalam Pengentasan Kemiskinan
Selasa 07-07-2026,15:14 WIB
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Pemprov Bengkulu Beri Penghargaan kepada Pendonor Sukarela 50 Kali
Selasa 07-07-2026,18:27 WIB
PDAM Tirta Hidayah Pastikan Kebocoran Pipa di Jalan Merapi Bengkulu Sudah Diperbaiki
Terkini
Rabu 08-07-2026,14:08 WIB
Belanja Pegawai Mukomuko Tembus 60 Persen, Pemkab Akui Sulit Mandiri Tanpa Pusat
Rabu 08-07-2026,13:51 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Camat, Kawal Percepatan APBDes Perubahan 2026 dan RKP 2027
Rabu 08-07-2026,12:27 WIB
Gebyar Semarak Merah Putih Siap Digelar, UMKM, Job Fair hingga Pasar Murah Meriahkan HUT RI di Bengkulu
Rabu 08-07-2026,11:28 WIB
Perkuat Jejaring Layanan Kesehatan, RSTG Jalin Kerja Sama dengan RSUD Sungai Lemau dan RSUD Benteng
Rabu 08-07-2026,11:04 WIB