KOTA MANNA, BE - Sudah hampir satu bulan pihak Kejaksaan Negeri Manna menetapkan dua tersangka kasus pengadaan bibit sawit tahun 2012 lalu. Hanya saja hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejari terhadap kasus tersebut. Menanggapi hal ini, Nupirmin, mantan anggota DPRD BS periode 2004-2009 menilai, Kejari bermain-main dengan kasus tersebut. Bahkan disinyalir untuk sekedar menakut-nakuti pejabat BS. Setelah apa yang diinginkannya terpenuhi, maka proses hukum itu akan berakhir. \"Kok meskipun sudah ditetapkan ada dua tersangka dalam kasus pengadaan bibit sawit tapi tindak lanjutnya belum ada. Apa jangan-jangan jaksa hanya sekedar menakut-nakuti pejabat dan ada maunya di balik itu,\" sindir Nupirmin, salah satu tokoh masyarakat BS yang juga mantan anggota DPRD BS periode 2004-2009. Menurutnya, jika memang sudah ada tersangkanya, seharusnya tidak perlu ditutupi lagi. Sebab selain akan timbul kerugian seperti itu, maka akan mengurangi rasa kepercayaan warga BS terhadap pihak kejaksaan Negeri Manna. Sebab selama ini warga belum melihat kasus yang berhasil diungkap Kejari Manna. Terlebih lagi rata-rata setiap kasus yang diusut Kejari selalu berakhir pemberhentian pengusutan kasus. Dirinya pun mencontohkan seperti kasus pengusutan dana reboisasi pada Dinas Kehutanan dan ESDM BS yang pernah diusut, saat ini sudah tidak ada lagi perkembangannya. Lalu pengusutan Dana insentif daerah (DID) senilai Rp 20 M, dana tapal batas senilai Rp 2 M, serta dana PKK senilai Rp 400 juta pun tidak jelas. Sementara dana bantuan operasional penyelenggara PAUD senilai Rp 600 juta tahun 2012 lalu yang sudah terbukti ada kerugian negara sekitar Rp 39 juta pun tersangkanya dibebaskan dan hanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara. \"Apa mungkin nantinya kasus pengadaan bibit sawit ini sama dengan kasus lain yang akhirnya berakhir dengan penghentian pengusutan seperti kasus PAUD dan kasus-kasus lainnya,\" tandasnya. Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Manna, Adi Purnama SH MH enggan berkomentar terkiat kasus-kasus yang ditangani Kejari Manna. Untuk kasus pengadaan bibit sawit ini dirinya menolak menyebutkan nama kedu tersangka yang sudah ditetapkan. \"Saya no coment dulu, demi kepentingan penyidikan nama tersangkanya masih kami rahasiakan,\" ujarnya. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu, Dinas Pertanian BS, mengadakan bibit sawit sebanyak 100 ribu batang dengan dana Rp 1,6 M. Lalu pihak Kejari Manna melakukan penyelidikan hingga hanya dalam waktu dua bulan sudah menetapkan dua tersangka. Sebab dicurigai dalam pengadaan bibit sawit ini ada mark up harga pembelian bibit. lalu kejaksaan Negeri Manna menurunkan auditor BPKP untuk menghitung kerugian negaranya.(369)
Pengusutan Bibit Sawit Dipertanyakan
Senin 18-11-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Bank di Prancis Jadi Sasaran Peretasan, Hacker Diduga Curi Dana Rp14,18 Triliun!
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB
Survei AHA Commerce: 82 Persen Karyawan Mengaku Puas dengan Budaya Kerja Perusahaan
Sabtu 07-11-2026,12:32 WIB
Hadapi Musim Hujan, BPBD Mukomuko Dorong Warga Biasakan Mitigasi Bencana
Sabtu 07-11-2026,07:00 WIB
Nelayan Bengkulu Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Klaim Asuransi Keselamatan Kerja di Tahun 2026
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Oppo Find X10 Segera Hadir di Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasi dan Keunggulannya\!
Terkini
Sabtu 07-11-2026,19:48 WIB
Unived Gelar SNASIKOM 2026 Secara Hybrid, Bahas Kedaulatan Kognitif di Era AI
Sabtu 07-11-2026,17:40 WIB
Bengkulu Rawan Gempa dan Tsunami, PAPDI Diminta Perkuat Kesiapan Dokter Hadapi Bencana
Sabtu 07-11-2026,17:38 WIB
Hadapi Ancaman Bencana, Helmi Hasan Boyong Seluruh Bupati dan Wali Kota Bengkulu Temui Kepala BNPB
Sabtu 07-11-2026,17:37 WIB
Dua Jam Menunggu, Nasabah BNI Bengkulu Protes: Nomor Antrean Kalah oleh Panggilan Nama
Sabtu 07-11-2026,12:34 WIB