2014 Tak Ada Pilkades

Jumat 15-11-2013,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Masyarakat dan Desa nomor  140/ 7635/ PMD, tahun 2014 mendatang tidak diperkenankan melangsungkan pemilihan kepala desa (Pilkades). Hal tersebut sebagai bentuk menyukseskan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Sehingga pemilihan kepala desa dapat dilakukan pada tahun 2015. “Untuk mengisi kekosongan setelah ditinggal kades ini, Pemerintah Kabupaten dapat menunjuk Pelaksana jabatan Sementara (Pjs) melalui dari perangkat desa maupun dari PNS dari kecamatan,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Kabupaten Seluma Drs Edyy Soepriadi MSi. Tahun 2014 nanti, katanya, bupati dapat menunjuk Pjs untuk menggantikan Kades yang telah habis masa jabatan. Sehingga roda pemerintahan di desa tetap berjalan dan dapat terus melakukan pembagunan di tahun 2014 mendatang dan ditahun 2015 barulah dilakukan Pilkades. Semenatara itu, ketika ditanya berapa jumlah kades yang habis masa jabatannya di tahun 2014 mendatang? Kabag Pemerintahan ini menjelaskan sedikitnya 26 Kades yang akan habis masa jabatannya di tahun 2014 mendatang tidak akan bisa dilakukan pemilihan. Sehingga harus dilakukan penunjukan PJS di desa tersebut. Sedangkan desanya antara lain Riak Siabun, Talang benuang, Keban Agung, gunung Agung, Cawang, Sengkuang, Lubuk Ngantung, Batu Tabu, Napalan, Baliak, Talang pandan, Pering Baru, Air keruh,Tanah Abang, Rantau Panjang, Maras jauh, Talang Durian, Air Melancar, Cubung langu, Renah gajah Mati II, Muara II, Tanjungan dan Tanjung Layang. “Untuk Kades yang SK-nya akan habis di Januari atau Februari 2014 mendatang, maka desa tersebut bisa melakukan pilkades sebelum masa jabatannya habis. Ini tertuang dalam perda nomor 4 tahun 2006,” katanya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait