KOTA MANNA, BE – Sejumlah petani di Kabupaten Bengkulu Selatan mengeluhkan aturan yang dibuat Dinas Pertanian Kabupaten BS mengenai bantuan bibit bersubsidi. Pasalnya petani diharuskan menyerahkan surat keterangan tanah (SKT) terhadap lahan yang akan ditanami bibit sawit tersebut. Hal ini menyebabkan banyak petani yang belum mengusulkan permohonan bibit karena lahan mereka memang belum memiliki SKT. Anggota Komisi B DPRD BS, Abduladi SP mengungkapkan, keluhan itu sudah sering disampaikan petani kepadanya. Sebab itu Abduladi sangat menyayangkan adanya persyaratan yang diajukan oleh Dinas Pertanian BS kepada warga yang dinilai memberatkan. \"Saya sudah sering mendapat laporan warga jika warga diwajibkan harus menyerahkan SKT sebagai bukti kepemilikan lahan,\" katanya. Padahal, kata Abduladi, dalam rapat antara DPRD BS dan Dinas Pertanian beberapa waktu lalu, disepakati jika untuk mendapatkan bibit subsidi ini bagi petani yang lahannya belum ada SKT, cdengan hanya melampirkan surat pernyataan dari kepala desa/lurah yang menyebutkan jika lahan itu milik petani yang bersangkutan. Oleh sebab itu adanya aturan baru tersebut, akan semakin memberatkan petani. Karena sebelumnya petani sudah diharuskan membeli bibit sawit seharga Rp 5 ribu perbatang. \"Seharusnya Dinas Pertanian dapat memberikan persyaratan yang ringan pada petani, jika harus pakai SKT, maka petani yang miskin tidak akan mampu mendapatkan bibit itu,\" terangnya. Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Wika Gatot mengakui jika dirinya pernah mendengar selentingan kabar jika ada kepala desa dan camat yang mewajibkan petani menyertakan SKT sebagai syarat untuk mendapatkan bibit. Namun dirinya membantah jika memerintahkan para kades dan Camat untuk menentukan SKT sebagai syarat mendapatkan bibit. Sebab dirinya hanya menyatakan bagi lahan yang tidak ada SKT boleh melampirkan surat pernyataan kepala desa terkait kepemilihan lahan. Oleh karena itu dirinya pun menghimau agar para camat dapat menerima syarat dengan hanya melampirkan surat pernyataan kepala desa untuk mendapatkan bibit sawit. \"Memang informasi itu sempat saya dengar, oleh karena itu saya harapkan agar kepala desa ataupun camat mempersilahkan petani yang hanya melampirkan surat pernyataan kepala desa sebagai syarat mendapatkan bibit,\" terangnya.(369)
Tidak Mesti Pakai SKT
Jumat 15-11-2013,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,12:18 WIB
Perkiraan Bansos September 2026 Cair, Cek Status Penerima dengan NIK KTP
Selasa 22-09-2026,12:10 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Kini Peringkat Berapa?
Selasa 22-09-2026,10:49 WIB
Banjir Bandang Solok Tutup Akses Logistik Padang-Jambi, 36 Jiwa Dievakuasi
Selasa 22-09-2026,10:56 WIB
Kejagung Dalami Korupsi MBG, 7 Saksi Dipanggil Termasuk Penyedia Peralatan SPPG
Selasa 22-09-2026,12:25 WIB
Tekan Biaya Penerbangan Haji, Kemenhaj Buka Opsi Ganti Maskapai
Terkini
Selasa 22-09-2026,21:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Servis Motor untuk Mahasiswa UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,20:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Mahasiswa FIKES UM Bengkulu Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara
Selasa 22-09-2026,19:00 WIB
Tingkatkan Kesadaran Safety Riding, Astra Motor Bengkulu Edukasi Mahasiswa FIKES UM Bengkulu
Selasa 22-09-2026,18:06 WIB
Kapolres Kaur Resmikan Jembatan Gunung Kaya, Warga Lebih Mudah Angkut Hasil Pertanian
Selasa 22-09-2026,15:53 WIB