BENGKULU, BE - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dinilai pengamat Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Ir Usman Yasin MSi, cacat hukum. Pasalnya, Perda ini tidak menganut unsur keterbukaan dalam proses pembentukannya mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan. Asas keterbukaan ini merupakan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. \"Dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 itu kan sudah jelas, yang namanya Perda itu sebelum disahkan harus dilakukan uji publik dulu. Wajar bila banyak penolakan dari pedagang mengenai Perda itu. Sebab, mereka sama sekali tidak pernah tahu bahwa akan ada sebuah peraturan yang menyangkut hajat hidup mereka dan mereka menilai bahwa peraturan itu sangat merugikan. Karenanya Perda ini sebenarnya cacat hukum,\" ujarnya, kemarin. Usman melanjutkan, salah satu unsur yang paling memberatkan dalam Perda tersebut adalah kenaikkan fantastis biaya sewa kios atau auning. Padahal, menurut dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga mengatur bahwa sebuah Perda harus memuat asas pengayoman, asas keadilan dan asas kemanusiaan. \"Dengan asas keadilan, harusnya Perda itu setiap materi muatannya harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Kemudian dengan asas pengayoman, materi muatan Perda harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. Kemudian dalam asas kemanusiaan menuntut agar Perda itu setiap materi muatannya harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi. Kalau dinilai Perda itu tidak sesuai dengan asas-asas ini,\" imbuhnya. Dia berharap, setiap pihak yang berkepentingan dalam hal ini dapat duduk bersama untuk kembali membahas masalah ini. Bila tidak, ia khawatir pedagang akan mengalami himpitan yang semakin berat apabila Perda tersebut dilaksanakan. \"Ini mungkin dapat menjadi pelajaran. Semoga anggota DPRD Kota dan Walikota ketika membuat kebijakan, jangan pernah lagi meninggalkan orang yang terkena dampak kebijakan tersebut. Mari kita duduk bersama kembali untuk membahas kembali permasalahan ini dan melakukan revisi apabila itu diperlukan,\" ungkapnya. Sebelumnya, Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkulu, Yusuf Sugianto mengatakan, pihaknya akan melakukan hearing dengan DPRD Kota dan Walikota mengenai upaya revisi Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ini. Yusuf menyatakan, bilamana pemerintah tidak mengakomodir tuntutan tersebut, maka pihaknya akan melakukan mobilisasi umum untuk mendesak agar penerapan Perda tersebut dibatalkan. (009)
Perda Pasar Dinilai Cacat Hukum
Rabu 13-11-2013,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,13:39 WIB
5 Balon Ketua PWI Bengkulu Ambil Formulir, Syarat Dukungan Tak Boleh Ganda
Senin 06-07-2026,13:58 WIB
Tega Setubuhi Dua Anak Kandung Sejak 2018, Pria Paruh Baya di Kepahiang Diringkus Polisi
Senin 06-07-2026,15:11 WIB
Kejar Target Rp5,7 Triliun, Pemprov Bengkulu Gencar Gaet Investor Lewat BLINC 3.0
Senin 06-07-2026,16:56 WIB
Diduga Edarkan Uang Palsu di Sejumlah Lokasi, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi di Pasar Barukoto II
Terkini
Senin 06-07-2026,17:57 WIB
Jangan Tunggu Motor Brebet, Ini 4 Langkah Perawatan Busi dari Astra Motor Bengkulu
Senin 06-07-2026,17:39 WIB
'Jumpa Honda' Juli 2026, Promo Melimpah, DP Ringan Hingga Bonus Menarik
Senin 06-07-2026,17:25 WIB
Warga Desa Kelilik Heboh Sore Ini, Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membengkak di Aliran Sungai
Senin 06-07-2026,17:05 WIB
Tepis Video Viral TikTok, Kades Sungai Petai Tegaskan Gedung KDMP Berada di Tengah Desa Bukan Hutan
Senin 06-07-2026,16:59 WIB