BENGKULU, BE - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dinilai pengamat Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Ir Usman Yasin MSi, cacat hukum. Pasalnya, Perda ini tidak menganut unsur keterbukaan dalam proses pembentukannya mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan. Asas keterbukaan ini merupakan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. \"Dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 itu kan sudah jelas, yang namanya Perda itu sebelum disahkan harus dilakukan uji publik dulu. Wajar bila banyak penolakan dari pedagang mengenai Perda itu. Sebab, mereka sama sekali tidak pernah tahu bahwa akan ada sebuah peraturan yang menyangkut hajat hidup mereka dan mereka menilai bahwa peraturan itu sangat merugikan. Karenanya Perda ini sebenarnya cacat hukum,\" ujarnya, kemarin. Usman melanjutkan, salah satu unsur yang paling memberatkan dalam Perda tersebut adalah kenaikkan fantastis biaya sewa kios atau auning. Padahal, menurut dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juga mengatur bahwa sebuah Perda harus memuat asas pengayoman, asas keadilan dan asas kemanusiaan. \"Dengan asas keadilan, harusnya Perda itu setiap materi muatannya harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. Kemudian dengan asas pengayoman, materi muatan Perda harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. Kemudian dalam asas kemanusiaan menuntut agar Perda itu setiap materi muatannya harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi. Kalau dinilai Perda itu tidak sesuai dengan asas-asas ini,\" imbuhnya. Dia berharap, setiap pihak yang berkepentingan dalam hal ini dapat duduk bersama untuk kembali membahas masalah ini. Bila tidak, ia khawatir pedagang akan mengalami himpitan yang semakin berat apabila Perda tersebut dilaksanakan. \"Ini mungkin dapat menjadi pelajaran. Semoga anggota DPRD Kota dan Walikota ketika membuat kebijakan, jangan pernah lagi meninggalkan orang yang terkena dampak kebijakan tersebut. Mari kita duduk bersama kembali untuk membahas kembali permasalahan ini dan melakukan revisi apabila itu diperlukan,\" ungkapnya. Sebelumnya, Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkulu, Yusuf Sugianto mengatakan, pihaknya akan melakukan hearing dengan DPRD Kota dan Walikota mengenai upaya revisi Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ini. Yusuf menyatakan, bilamana pemerintah tidak mengakomodir tuntutan tersebut, maka pihaknya akan melakukan mobilisasi umum untuk mendesak agar penerapan Perda tersebut dibatalkan. (009)
Perda Pasar Dinilai Cacat Hukum
Rabu 13-11-2013,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB