Tak Tamat Kuliah, Anggota KPU Dipolisikan

Rabu 13-11-2013,10:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Aries Munandar AP SSos MSi, siang kemarin (12/11) dilaporkan Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) ke Polda Bengkulu dengan tuduhan tidak menyelesaikan kuliah strata tiga (Doktor) yang dibiayai oleh Pemprov Bengkulu. Menurut Koordinator Puskaki, Melyan Sori, Aries diberikan beasiswa sebesar Rp 40 juta pertahun selama 4 tahun. Namun karena ia tidak lagi kuliah, maka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 160 juta. \"Sebelum menjadi anggota KPU Provinsi, Aries Munandar ini berstatus sebagai PNS di Bappeda Bengkulu. Namun karena ia diberikan tugas belajar selama 4 tahun, maka tugasnya sebagai PNS pun dibebaskan, namun karena dalam menjalani perkuliahan, Aries pun diangkat menjadi anggota KPU menggantikan Parsadaan Harahap yang lulus menjadi Bawaslu. Dan saat seleksi pada bulan Mei 2013 lalu, Aries pun kembali lulus, sedangkan kuliahnya tak kunjung selesai,\" terang Melyan. Penunjukan tugas belajar Aries tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor 824.3.4.3 tertanggal 15 Januari 2009 tentang penunjukan PNS tugas belajar untuk Aries Munandar pada program S3 Bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Indonesia tahun akademik 2008/2009. Dalam SK itu juga disebutkan bahwa Aries harus melaporkan  hasil belajar setiap 6 bulan kepada Gubernur Bengkulu Up Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jika sudah menamatkan kuliah tersebut, yang bersangkutan juga harus mengabdi di Bappeda minimal selama 5 tahun. \"Sementara kuliahnya tidak selesai dan sekarang menjadi anggota KPU Provinsi Bengkulu, seharusnya dia selesaikan kuliahnya  dan mengabdi kembali kepada instansi tempat ia sebelum sekolah minimal 5 tahun. Tapi sekarang malah jadi anggota KPU. Artinya ada kerugian negara dalam persoalan ini,\" bebernya. Untuk itu, Puskaki menuntut pihak kepolian agar menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut. Jika terbukti, maka segera menetapkan Aries Munandar sebagai tersanka. \"Kami minta pihak kepolisian menindalanjuti laporan ini, karena perbuatan Aries tersebut diduga telah mengangkangi peraturan gubernur,\" pintanya. Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Tatang Somantri melalui Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan  adanya laporan tersebut. \"Laporannya sudah kita terima, dan akan didalami,\" singkatnya. Dibagian lain, juru bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH membantah laporan tersebut. Menurutnya, sejak menjadi komisioner KPU Provinsi pada pertengahan 2012 lalu, beasiswa untuk Aries Munandar telah distop oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun bukan berarti Aries Munandar berhenti kuliah, melainkan tetap dilanjutkan dengan menggunakan biaya sendiri. \"Kata siapa dia berhenti kuliah? Kuliahnya tetap dilanjutkan, bahkan saat ini tengah menyelesaikan tugas akhir,\" ungkap Zainan. Menurut Zainan, melanjutkan kuliah dengan biaya sendiri itu merupakan bentuk pertanggungjawaban Aries Munandar terhadap beasiswa yang diberikan kepadanya. \"Tidak bisa dikatakannya dia tidak bertanggungjawab, karena saat ini dia masih kuliah,\" pungkasnya. Sementara Aries Munandar sendiri belum bisa dihubungi terkait laporan Puskaki tersebut. Saat ditelepon nomor handphonenya sedang idak aktif.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait