Tsk Pakdin Lebong Merasa Dizalimi

Selasa 12-11-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Suharmun ST (49), PNS Diknaspora Lebong yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut tahun anggaran 2010 di Pemkab Lebong, mengaku dizalimi. Menurut Suharmun yang merupakan warga Desa Tik Tebing Kecamatan Atas Kabupaten Lebong ini, penetapan tersangka oleh penyidik Polres Lebong yang melibatkan dirinya itu tidak pas. Sebab itu, berharap untuk mendapatkan keadilan terhadap perkembangan hasil penyelidikan dalam perkara tersebut. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Polres dan Kejaksaan Negeri Lebong, ternyata ia sendiri sebagai tersangka atau terdakwa. Sementara orang-orang yang di SK-kan oleh Bupati Lebong untuk melaksanakan kegiatan tersebut, ternyata sampai saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. \"Saya sebagai warga Negara Indonesia memang tergolong orang tidak mampu, baik secara  materi maupun sifat sosial lainnnya. Namun demikan saya berharap mendapatkan keadilan hukum di negara ini, karena dengan peristiwa ini saya merasa dizalimi dan sungguh tidak mendapatkan keadilan hukum dalam persidangan di pengadilan negeri,\" sampainya. Dikatakan Suharman, dalam pengamatan persidangan yang telah berlangsung lebih kurang 9 bulan lalu di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, bahwa sejumlah orang yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini belum ada realisasi proses hukum yang berlaku terhadap orang-orang tersebut. \"Jika hukum di negara ini ditegakan dengan keadilan, sudah pasti saya tidak akan sendiri menjadi tersangka,\" katanya. Kontrak pengadaan pakaian dinas tahun anggran 2010 sampai dengan pencairan danya ditandatangani oleh Khairul Anwar SSos selaku kuasa pengguna anggran KPA dan sekarang sudah dijadikan tersangka berdasarkan surat dari Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu tanggal 29 Mei 2013 No:B/80/V/2013. \"Jika panitia pemeriksaan barang tidak menandatangani berita acara pemeriksaan barang tersebut, sudah pasti uang tidak akan bisa dicairkan dan saya tidak akan ditetapkan sebagai tersangka,\" katanya. Ia berharap dalam kasus ini kepada Kapolda Bengkulu untuk menindaklanjuti, apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ia berharap mohon orang yang dia maksud untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong Bripka Tri Cahyoko terkait tindak lanjut kasus korupsi pakaian dinas menjelaskan, jika saat ini untuk satu tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masih terus dilanjutkan. Hanya saja saat ini, pihak Polres Lebong sedang fokus dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat. \"Itu masih kita tindak lanjuti, bahkan sudah ada rencana pemanggilan dan pemeriksaan tersangka. Tetapi saat ini kita masih fokus untuk penyelesaian kasus dugaan korupsi pembangunan GOR terpusat. Yang jelas itu masih kita proses,\" ucapnya. (618/777)

Tags :
Kategori :

Terkait