BENGKULU, BE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengeber pengusutan dugaan korupsi pengadaan Alkes RSMY tahun 2012. Setelah menggeledah RSUD M Yunus dan menyita beberapa dokumen terkait proyek dengan anggaran mencapai Rp 18,6 milliar lebih tersebut.
Kemarin (11/11) penyidik memeriksa distributor Alkes dari PT Rajawali Medika Mandiri, Tono Sutandi. Distirbutor tersebit diperiksa di ruang penyidik gedung Pidus Kejati. sSaat keluar Tono Sutandi enggan berkomentar kepada awak media, ia langsung meninggalkan gedung Kejati tanpa menjawab pertanyaan jurnalis sedikitpun.
Sementara Kasi Penkum Deni Zulkarnain SH etika dikonfirmasi mengatakan, seharusnya Tono Sutandi diperiksa Minggu, namun karena berhalangan baru kemarin bisa. \"Seharusnya kemarin (Minggu) dia diperiksa. Namun karena berhalangan dan baru bisa diperiksa hari ini (kemarin),\" jelas Deni Zulkarnain kemarin.
Dijelaskan Deny, kedepan masih ada beberapa orang lagi yang bakal diperiksa, namun mengenai namanya Kasi Penkum belum dapat memberikan keterangan dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. \"Ya yang belum diperiksa nanti akan kita jadwalkan kembali pemeriksaannya,\" ungkap Deny.
Untuk diketahui, proyek Alkes RSUD M Yunus tersebut dilaksanakan oleh 4 PT yang memenangkan lelang. Antara lain PT BWH yang melaksanakan pengadaan alat laboratorium patologi anatomi dan endoscoyy dengan dana sebesar Rp 6,5 miliar, lalu PT MR melaksanakan pengadaan alat klinik paru, gigi dan THT dengan angaraan mencapai Rp 4,06 miliar dan PT AMS pengadaan alat lpundry dan THT dengan dana Rp 2,3 miliar, serta PT IMP dalam pengadaan alat untuk ruang perawatan dan rawat inap dengan dana Rp 5,4 milliar.(320)