Polres Seluma Amankan 10 Kubik Kayu

Senin 11-11-2013,11:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA UTARA, BE - Tak ingin ketinggalan dengan Polres lainnya dalam operasi Wanalaga,  jajaran Polres Seluma berhasil mengamankan 10 kubik kayu di dua kawasan Hutan Lindung. Pertama di Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara dan di Desa Giri Nanto Kecamatan Ulu Talo. Bukan itu saja, operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Seluma Kompol Gunar Rahadianto SIK juga berhasil mengantongi nama pelaku penebangan liar tersebut diantaranya Riskan (35), warga Lubuk Resam dengan ukuran  3,8 kubik ukuran 3 x 25 x 4 meter dengan jenis pelawi dan meranti dalam bentuk papan. Kemudian ukuran balok sebanyak 2,3 kubik ukuran 6 x 12 x 4 meter. Sehingga total yang diamankan di Lubuk Resam sebanyak 6,1 kubik.  Sementara di lokasi SP tiga Desa Giri Nanto Kecamatan Ulu Talo berhasil diamankan kayu jenis Meranti dalam bentuk balok kaleng dengan ukuran 10 x 25 x 4 meter dan ukuran 10 x 20 x 4 meter. Dengan jumlah kayu sebanyak 3,5 kubik. Polisi juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik kayu, yakni Urip (25) dan Alek (45) warga SP 3 Desa Giri Nanto Kecamatan Ulu Talo. \"Untuk pelaku juga telah kita mintai keterangan bersama barang bukti kayu jenis yang baru saja ditebang pelaku,\" sampai Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kabag Ops Kompol Gunar Rahadianto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Lumban Raja Dijelaskan, untuk sampai ke lokasi penebangan kawasan Lubuk Resam pelaku  terlebih dahulu memasang sejumlah ranjau paku dan benda lainnya agar jajaran kepolisian yang berjumlah 10 orang dengan menggunakan kendaraan dobel gardan tidak sampai ke lokasi penebangan. Namun hal tersebut tidak membuat nyali jajaran kepolisian mereda justru pelakupun kabur. Penangkapan pelaku dan mengamankan kayu ini juga sempat diwarnai dengan tembakan peringatan. Ini dilakukan agar pelaku tidak membahayakan anggota yang tidak mengetahui medan hutan lindung tersebut.  \"Untuk menangkap pelaku cukup susah mengingat lokasi telah dipasang ranjau oleh pelaku,” sampainya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait