BENGKULU, BE – Meskipun belum berhasil mengungkapan aliran dana haram mesin triplek, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) tetap fokus untuk melengkapi berkas penyidikkan keempat tersangka yang telah mendekam di Lapas Malabro Kota Bengkulu. Kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar dari anggaran proyek Rp 2,6 miliar dalam pengadaan 2 unit mesin triplek di Dinas Perindag dan Koperasi Kabupaten Kepahiang tahun 2012 lalu. Sampai saat ini belum diketahui siapa aktor utama dalam proyek yang disinyalir memang dirancang untuk membobol uang negara melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Kepahiang tersebut, sebab sampai saat ini keempat tersangka diduga kuat menikmati dana haram tersebut belum juga mengembalikan uang kerugian negara. Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Ahmad Darmansyah SH mengungkapkan, saat ini penyidik tengah berusaha merampungkan berkas penyidikan keempat tersangka supaya dalam waktu dekat ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dibuktikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh keempat tersangka tersebut. “Penyidikan masih tetap berlanjut, saat ini penyidik tengah merampungkan berkas keempat tersangka,\" jelas Aspidsus. Mengenai akan diperiksanya Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader MM terkait perkara tersebut serta untuk melengkapi berkas penyidikan keempat tersangka. Ahmad Darmansyah menegaskan, siapapun yang diperlukan keterangannya oleh tim penyidik untuk pengusutan maka akan dipanggil, termasuk bupati sekalipun. Dalam pengusutaannya sampai hari penyidik Kejati telah menetapkan empat orang tersangka dalam proyek pengadaan mesin pengelola kayu sengon tersebut, yaitu Titi Sumanti, Kadisperindag UKM dan Koperasi Kepahiang, M Zairin, Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Cipta Perdana Andi Wijaya serta PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Deki Meridian.(320)
Berkas Tersangka Triplek Rampung
Senin 11-11-2013,09:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :