RATU SAMBAN, BE - Pengelolaan pasar Pagar Dewa di bawah kepengurusan Koperasi Bangun Wijaya terus menjadi sorotan. Selain perpanjangan kontrak kerjasama yang dilakukan mantan pejabat Walikota Sumardi, dinyatakan tidak syah inprosedural. Kabar teranyar kalau kontrak kerjasama Kopkal tersebut diputus karena one prestasi. Saat ini pengelolaanya diserahkan kepada Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu. Sumber BE menuturkan, status kepengurusan Kopkal Bangun wijaya terus diamati, meski saat ini tengah berupaya untuk melakukan kontribusi terhadap daerah, namun kepastian pengelolaanya akan dialihkan ke dinas perindustrian dan perdagangan kota Bengkulu. pemutusan kontrak itu telah dibahas bersama asisten II Pemda kota, Fahrudin Siregar. Menyikapi isu tersebut, Kepala Koperasi Bangun Wijaya, Junaidi Sandestiyo SPd mengaku tak tahu menahu dengan pemutusan kontrak kerjasama itu oleh pemerintah kota Bengkulu, ia juga mengaku tidak pernah diundang atau dilibatkan pemerintah kota atas pengalihan status itu \" Saya tidak tahu apakah MoU itu sudah dicabut atau tidak,\" katanya saat dihubungi BE, kemarin. Junaidi Sandestiyo mempersilahkan pemkot memutuskan kontrak itu, hanya saja Kopkal bangun wijaya tetap meminta ganti rugi senilai Rp 15 miliar atas pembangunan aset yang selama ini dilakukan koperasinya. Karena ia sendiri tidak mau pemutusan kontrak itu ia berakhir bermasalah dengan hukum. Pun begitu, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan terkait pemutusan kontrak dan pengelolaan pasar itu ke Disperindag, \" Terkait pemutusan kontrak saya no comment, yang jelas sampai sekarang tidak ada pembertahuan pemutusan itu. Dan terpenting saya bekerja berdasarkan Kepmen dan Kepres, \" katanya. Disisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Bengkulu, H Tony Elfian enggan berkomentar, namun ia tak membantah dan tak membenarkan adanya pembahasan pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang akan dialihkan ke instansinya itub
Pengelolaan Pasar Pagar Dewa Dialihkan?
Minggu 10-11-2013,13:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :