URAM JAYA,BE - Persoalan tidak adanya kontribusi yang jelas dari Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) terhadap masyarakat, membuat masyarakat di Kabupaten lebong yang langsung berbatasan dengan wilayah TNKS mengeluh. Bahkan, masyarakat merasa hak mereka dalam mengelola lahan telah dirampas. Pasalnya, undang-undang TNKS tersebut lahir jauh setelah masyarakat menempati lahan tersebut. Menyikapi hal ini Yayasan Akar Foundation Bengkulu melalui program Sekolah Pendamping Hukum Rakyat Bengkulu (SPHRB) melakukan kegiatan Pelatihan Pembuatan Kebijakan daerah di Desa Embong I Kecamatan Uram Jaya. Guna membantu warga mendapatkan hak pengelolaan lahannya selama ini. \"Seperti di Desa kami ini, Desa Embong I kecamatan Uram Jaya, masyarakat jauh lebih dahulu menempati lahan, tetapi pada tahun 90-an lahir undang-undang TNKS yang seolah-olah merampas hak masyarakat. Sedangkan setelah adanya TNKS, kontribusi yang diberikan pihak TNKS sangat minim dan bahkan tidak ada,\" ungkap salah satu warga Rim (37) kepada BE kemarin. Untuk itu, masyarakat berharap agar ada undang-undang yang mengatur mengenai pengelolaan hutan. Sebab, masyarakat yang masuk ke dalam hutan tersebut tak lebih dari sekedar urusan mencari makan. \"Nah, yang biasanya mengambil keuntungan dari dalam hutan biasanya orang-orang dari luar. Kalau warga disekitar hutan biasanya malah menjaga hutan, mereka tidak lebih hanya untuk mencari makan,\" katanya. Menanggapi hal tersebut, Yayasan Akar Foundation Bengkulu melalui program Sekolah Pendamping Hukum Rakyat Bengkulu (SPHRB) melaksanakan pelatihan pembuatan kebijakan daerah di Desa Embong I Kecamatan Uram Jaya. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekolah Pendamping Hukum Rakyat Bengkulu (SPHRB) M.A Prihatno mengatakan jika target pelatihan tersebut peserta bisa mengkritisi kekayaan alam sekitarnya, serta bisa membuat kesepakatan dan aturan sehingga mana yang menjadi hak masyarakat tidak dirampas orang lain. Sebagimana, sesuai dengan Keputusan MK nomor 35/PUU-X/2012, jika hutan adat yang berada didalam hutan negara telah dikeluarkan dari hutan negara. \"Jadi setelah ini masyarakat bisa melakukan pemetaan wilayah adat,\'\'kara M.A Prihatno. Keputusan MK nomor 35 tersebut cukup ideal meskipun telah mensyaratkan pengakuan ditingkat daerah. Alasannya karena ketika adanya pengakuan hukum ditingkat daerah itu akan menguatkan pengakuan dan legitimasi hak masyarakat adat. Selain itu masyarakat adat harus berperan aktif dan memastikan fungsi hutan berjalan berdasarkan norma dan hukum adat yang ada dalam masyarakat. Memperjelas wilayah adat serta melakukan pendidikan hukum bagi masyarakat adat.(777)
Akar Fondation Bantu Hak Lahan Masyarakat
Sabtu 09-11-2013,17:04 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB
Ancaman El Niño, Pemprov Bengkulu Larang Buka Lahan dengan Membakar, Kasus ISPA Tembus 15.961
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Terkini
Rabu 21-10-2026,10:02 WIB
M Fadli Raih Emas Ketiga Indonesia, Pecahkan Rekor Baru di Asian Para Games 2026
Rabu 21-10-2026,09:59 WIB
Sejarah Baru! Indonesia Gelar Perdana FIA Rallycross World Cup 2026 di Ancol
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB