TAIS, BE- Seluruh caleg maupun partai politik dibenarkan melakukan kampanye melalui jejaring sosial seperti facebook, twitter, maupun blog. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Seluma Rosdi Effendi SP. “Jika ada caleg atau pun parpol yang telah berkampanye melalui jejarang sosial, ya dipersilahkan,” kata Rosdi. Kampanye melalui SMS, katanya, juga tidak dilarang. Namu, lanjutnya, tentu sepanjang tidak melanggar larangan materi kampanye. Dalam hal ini telah diatur dalam Pasal 32 tentang Peraturan KPU Nomor 15/2013, yakni menyebutkan peserta atau petugas kampanye antara lain dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain. “Ini juga tertuang dalam pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/2013 sudah cukup demokratis dalam memberikan ruang kepada calonanggota DPR RI, DPRD dan DPD maupun partai politik dalam kampanye,” katanya. Di sisi lain, agar parpol dan caleg jangan menggunakan fasilitas pemerintah, rumah ibadah, fasilitas publik untuk kampanye. Dengan harapan calon dengan pemilihnya lebih mengenal langsung dan akan lebih dekat. Kalau turun langsung, masyarakat akan mengetahui visi dan misi seorang calon tersebut. Dan tentu masyarakat itu akan menilainya sendiri. “Ini pastinya telah ada dilakukan oleh calon yang ada,” katanya. (333)
Jejaring Sosial, Media Kampanye
Jumat 08-11-2013,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,12:09 WIB
Libur Sekolah, MBG Dialihkan ke Ibu Hamil dan Balita
Selasa 17-03-2026,12:12 WIB
Potensi Puting Beliung Meningkat, Ini Imbauan BPBD Lebong
Selasa 17-03-2026,12:25 WIB
Pemprov Bengkulu Perkuat Program Orang Tua Asuh untuk Anak Yatim
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,12:06 WIB
Operasi Ketupat 2026, Jalinbar Mukomuko Dijaga Ketat
Terkini
Selasa 17-03-2026,16:54 WIB
Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya
Selasa 17-03-2026,16:05 WIB
Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu
Selasa 17-03-2026,16:02 WIB
Libur Lebaran di Pantai Panjang, Polisi Minta Wisatawan Tak Nekat Berenang
Selasa 17-03-2026,15:52 WIB
Polresta Bengkulu Sediakan Titip Kendaraan Gratis Saat Mudik
Selasa 17-03-2026,15:32 WIB