TAIS, BE- Seluruh caleg maupun partai politik dibenarkan melakukan kampanye melalui jejaring sosial seperti facebook, twitter, maupun blog. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Seluma Rosdi Effendi SP. “Jika ada caleg atau pun parpol yang telah berkampanye melalui jejarang sosial, ya dipersilahkan,” kata Rosdi. Kampanye melalui SMS, katanya, juga tidak dilarang. Namu, lanjutnya, tentu sepanjang tidak melanggar larangan materi kampanye. Dalam hal ini telah diatur dalam Pasal 32 tentang Peraturan KPU Nomor 15/2013, yakni menyebutkan peserta atau petugas kampanye antara lain dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain. “Ini juga tertuang dalam pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/2013 sudah cukup demokratis dalam memberikan ruang kepada calonanggota DPR RI, DPRD dan DPD maupun partai politik dalam kampanye,” katanya. Di sisi lain, agar parpol dan caleg jangan menggunakan fasilitas pemerintah, rumah ibadah, fasilitas publik untuk kampanye. Dengan harapan calon dengan pemilihnya lebih mengenal langsung dan akan lebih dekat. Kalau turun langsung, masyarakat akan mengetahui visi dan misi seorang calon tersebut. Dan tentu masyarakat itu akan menilainya sendiri. “Ini pastinya telah ada dilakukan oleh calon yang ada,” katanya. (333)
Jejaring Sosial, Media Kampanye
Jumat 08-11-2013,20:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Spesial Bulan Kemerdekaan, Beli Honda ADV 160 Cukup Bayar Rp 3 juta dan Dapat Potongan Angsuran Rp200 Ribu
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB