Banding ke PTTUN Usai MTQ

Jumat 08-11-2013,20:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Pemkab Bengkulu Selatan (BS) baru akan menyampaikan memori banding terhadap putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Budiman Ismaun yang dimutasi Bupati BS dari jabatan Asisten II menjadi guru biasa di SMAN 5 BS, setelah pelaksanaan Musyabaqah Tilawatil Qur\'an tingkat Provinsi ke 31 di BS 25-29 November  mendatang. Kabag Hukum Pemda BS, Yulius Saisar SH mengatakan, mereka sudah menyampaikan untuk mengajukan memori banding kepada majelis hakim atas putusan hakim  PTUN tersebut seminggu yang lalu. Dia mengungkapkan, tim pengacara Pemda saat ini sedang menyusun memori banding yang akan disampaikan ke PTTUN mendatang. Berkas memori banding harus dipersiapkan secara matang agar dalam sidang di PTTUN putusan majeis hakim PTUN Bengkulu dapat dibatalkan oleh majelis hakim PTTUN  Medan. \"Kami sedang mempersiapkan memori banding secara matang agar putusan di PTTUN dapat membatakan putusan PTUN,\" ujar Yulius. Sementara Zon Drafia SH selaku anggota tim pengacara Pemda BS, mengatakan, dirinya menilai dasar putusan majelis hakim hanya berdasarkan pada UU nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah.  Majelis hakim pun  hanya melihat setiap mutasi pejabat eselon dua harus berkonsultasi dengan gubernur. Sedangkan Bupati BS dalam memutasi itu tidak menggelar konsultasi dengan gubernur, karena . mutasi pejabat eselon 2 ini bukan hanya Bupati BS saja yang tidak melakukan konsultasi dengan gubernur, tetapi kabupaten lain juga tidak melakukan konsutasi dengan gubernur. \"Majelis hakim tidak melihat dasar bupati melakukan mutasi tetapi hanya berdasarkan jika mutasi yang dilakukan bupati tidak dikonsultasikan terlebih dahulu kepada gubernur,\" ujar Zondrapia.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait