KEPAHIANG, BE - Sebanyak 5 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kepahiang, kini diberi penyuluhan hukum oleh Bagian Hukum Pemkab. Kelima kecamatan tersebut, yakni Bermani Ilir, Muara Kemumu, Merigi, Ujan Mas dan Seberang Musi. \"Tiga Kecamatan lagi yakni Kepahiang, Kabawetan dan Tebat Karai belum kita berikan penyuluhan soal hukum ini, insyallah dalam beberapa waktu kedepan,\" kata Kabag Hukum Pemkab Kepahiang, Hendri SH. Dikatakannya, materi penyuluhan yang diberikan pihaknya kepada masing-masing Kecamatan ini berisi tentang persoalan mengenai sengketa tanah dan penyelesaian perkaranya dipengadilan. Tidak hanya itu soal pajak daerah, perda dan retribusi juga disampaikan oleh pihaknya. \"Seperti Perda larangan penjualan kopi basah, kemiri basah, dan racun ikan juga kita sosialisasikan kepada pihak Kecamatan,\" jelasnya. Menurutnya, dari dua Kecamatan yakni Muara Kemumu, Seberang Musi dan Bermanii Ilir, rata-rata pokok permasalahan yang banyak terjadi yakni soal sengketa tanah. Yang mana khusus didaerah ini pihaknya langsung memfasilitasi dengan mendatangkan langsung pemateri dari Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dan DPPKAD. \"Rata-rata untuk daerah ini yang banyak terjadi persoalan sengketa tanah sehingga kemarin kita langsung hadirkan ketua PN Kepahiang sebagai pemateri penyuluhnya,\" tandasnya. (505)
Lima Kecamatan Penyuluhan Hukum
Jumat 08-11-2013,16:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :