TUBEI,BE - Satu dari 3 terpidana korupsi kasus pengadaan pakaian dinas Lebong tahun 2010 telah dieksekusi kemarin. Yakni Indra Antoni alias H Toni. Sementara 2 terpidana lainnya mangkir, tidak memenuhi panggilan jaksa. Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH, panggilan eksekusi tersebut diberikan untuk ketiga terpidana. Namun, pada kenyataannya hanya satu terpidana yang memenuhi panggilan dan menerima untuk dieksekusi. \"Untuk H Toni ini merupakan panggilan pertama dan alhamdulillah yang bersangkutan memenuhi panggilan. Meskipun tadi yang bersangkutan (H Toni,red) meminta jika eksekusi dilakukan serentak dengan 2 terpidana lainnya. Namun setelah diberikan penjelasan akhirnya ia menyatakan siap untuk dikirim ke Lapas Bengkulu,\" ungkap Rizal. Dengan menggunakan baju koko berwarna kuning muda beserta peci putih, Indra Antoni dieksekusi Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei. Ia dibawa ke Lapas kelas I A Bengkulu untuk menjalani masa hukumannya selama 4 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah turun beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauan dilapangan, H Toni sudah terlihat memenuhi panggilan Kejari sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi oleh Istri dan beberapa kerabat lainnya. Namun terpidana korupsi tersebut baru dieksekusi dan diberangkatkan ke Lapas Bengkulu sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan petikan putusan MA No. 1487 K/Pid.Sus/2013, dinyatakan pihak Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atas Terdakwa H Indra Antoni tersebut. Sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 05/ PID. Tipikor/2013/PT.BKL tanggal 07 Mei 2013 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu No 35/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL Tanggal 15 Februari 2013. \"Untuk itu MA mengadili sendiri dengan menyatakan Terdakwa H Indra Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan primair dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,\" lanjut Rizal. Sementara itu, H Toni yang diwawancarai wartawan disela-sela eksekusi tersebut mengaku siap untuk menjalani hukumannya tersebut meskipun hukuman penjara yang naik dari 1,5 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. \"Insyaallah Saya siap sepenuhnya menjalani ini,\" singkat H Toni sambil menuju kendaraan. 2 Terpidana Kembali Mangkir Sedangkan 2 terpidana lainnya pada kasus yang sama, yaitu terpidana Suharmun ST dan Ata Dian Winata mangkir. Hingga pukul 16.00 WIB keduanya belum memenuhi panggilan Kejari Tubei yang kedua. Namun, sebelumnya pada panggilan pertama salah satu terpidana yakni Suharmun, secara lisan beralasan tidak hadir dikarenakan adanya urusan keluarga. Pada panggilan yang ke-2 kemarin, terpidana melayangkan surat permohonan secara tertulis kepada Kejari Tubei untuk tidak ditahan. \"Dalam surat tersebut ia meminta untuk tidak ditahan. Dengan alasan karena ia merupakan tulang punggung keluarga. Namun, kewajiban eksekusi tersebut harus tetap dijalani, mungkin minggu depan kita akan melayangkan surat panggilan eksekusi yang ke tiga kalinya. Mudah-mudahan keduanya bisa memenuhi panggilan kita,\" harapnya.(777)
Satu Terpidana Pakdin Dieksekusi, 2 Mangkir
Jumat 08-11-2013,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB